Forkopimda Abdya Terbitkan Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan
ABDYA.MitaNews.co.id ||
Seruan Bersama tersebut ditandatangani oleh Pj. Bupati Abdya Darmansah, S.Pd.,M.M., Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Dandim 0110/Abdya Letkol. Inf. Beni Maradona, S.Sos.,
Kapolres Abdya AKBP. Agus Sulistianto, S.H.,S.I.K., Kajari Abdya Heru Widjatmiko, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Munawar Hamidi, S.H., Ketua Mahkamah Syari'yah Blangpidie Muhammad Nawawi, S.H.I.,M.H., dan Ketua MPU Abdya Tgk. Muhamamd Dahlan, S.Ag,
Kabag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Abdya Indra Darmawan, S.E. mengatakan Seruan Bersama ini diteken bersama pada tanggal 4 Maret 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan semangat kekhusyukan, dan keikhlasan selama menjalankan ibadah puasa ramadhan khususnya bagi umat muslim dalam kabupaten Abdya, sehingga perlu dikeluarkan beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati bersama.
Dirinya juga menjelaskan, adapun poin pertama dalam himbauan tersebut adalah diharapkan kepada umat muslim dan muslimat untuk dapat melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.
"Dan juga kepada umat muslim dan muslimat agar dapat menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir secara berjamaah, tadarus dan amalan sunnah lainnya," ujarnya, Rabu 20 Maret 2024.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan dari seruan bersama tersebut khususnya kepada pemilik cafe, toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada malam hari sampai dengan selesai pelaksanaan ibadah sunnah tarawih dan witir dan juga kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar.
"Serta menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah, setiap orang, tempat usaha atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari," sebutnya.
Dalam seruan bersama tersebut juga masyarakat dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan orang yang melakukan ibadah didalam bulan suci ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu dan sejenisnya dan kepada masyarakat non muslim, agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci ramadhan.
"Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan dilakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan dan apabila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kabag. Prokopim Indra.(Ali)***
Baca Juga :
Kapolres Abdya Dinilai Tak Terbuka dengan Wartawan