oleh

Forum GTK KBB Pertanyakan Keadilan: Jika PPPK Paruh Waktu Digaji dari Dana BOS, Mengapa Guru Bersertifikasi Tidak?

-Daerah-478 views

Forum GTK KBB Pertanyakan Keadilan: Jika PPPK Paruh Waktu Digaji dari Dana BOS, Mengapa Guru Bersertifikasi Tidak?

‎BANDUNG BARAT.Mitanews.co.id ||


‎Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan keprihatinan atas munculnya isu bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan digaji menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini dinilai menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan, terutama bagi guru honorer yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikasi pendidik. Kamis, 23 Oktober 2025

‎ “Jika PPPK Paruh Waktu bisa digaji dari Dana BOS, maka seharusnya guru honorer bersertifikasi dan lulusan PPG juga bisa menerima honorarium dari sumber dana yang sama,” tegas Selia Fauziah pengurus Forum Guru Tenaga Kependidikan KBB. Saat di wawancarai awak media

‎"Guru Bersertifikasi Tak Lagi Digaji dari Dana BOS"

‎Sejak Juli 2025, banyak guru honorer bersertifikasi di Bandung Barat tidak lagi menerima honor dari Dana BOS. Hal ini merujuk pada Petunjuk Teknis BOS terbaru, sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa guru honorer yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh lagi menerima honorarium dari Dana BOS. Dana BOS hanya diperuntukkan bagi guru honorer non-ASN yang belum bersertifikasi, terdaftar di Dapodik, dan memiliki NUPTK.

‎"Isu PPPK Paruh Waktu Digaji dari Dana BOS Timbulkan Tanda Tanya"

‎Di tengah proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, beredar informasi bahwa gaji mereka akan dibebankan pada Dana BOS. Padahal, status PPPK—meskipun paruh waktu—merupakan bagian dari ASN yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dana operasional sekolah.

‎ “Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa guru honorer bersertifikasi yang belum ASN justru dilarang menerima honor dari Dana BOS, sementara PPPK Paruh Waktu yang sudah ASN bisa?” lanjut pernyataan Forum GTK KBB.

‎"Tuntutan Keadilan dan Konsistensi Regulasi"

‎Forum GTK KBB mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:
‎- Meninjau ulang kebijakan penggunaan Dana BOS agar tidak diskriminatif.
‎- Memberikan kejelasan dan konsistensi dalam regulasi penggajian tenaga pendidik.
‎- Memastikan bahwa guru honorer bersertifikasi dan lulusan PPG yang belum ASN tetap mendapatkan penghargaan finansial yang layak.

‎Forum GTK KBB menegaskan bahwa pendidikan yang berkualitas hanya bisa dicapai jika para pendidik diperlakukan secara adil dan bermartabat. Ketimpangan dalam kebijakan penggajian justru berpotensi melemahkan semangat pengabdian para guru yang telah lama berjuang di garis depan pendidikan. tutupnya ini dinilai menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan, terutama bagi guru honorer yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikasi pendidik.

‎“Jika PPPK Paruh Waktu bisa digaji dari Dana BOS, maka seharusnya guru honorer bersertifikasi dan lulusan PPG juga bisa menerima honorarium dari sumber dana yang sama,” tegas pengurus Forum GTK KBB.

‎"Guru Bersertifikasi Tak Lagi Digaji dari Dana BOS"

‎Sejak Juli 2025, banyak guru honorer bersertifikasi di Bandung Barat tidak lagi menerima honor dari Dana BOS. Hal ini merujuk pada Petunjuk Teknis BOS terbaru, sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa guru honorer yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh lagi menerima honorarium dari Dana BOS. Dana BOS hanya diperuntukkan bagi guru honorer non-ASN yang belum bersertifikasi, terdaftar di Dapodik, dan memiliki NUPTK.

‎"Isu PPPK Paruh Waktu Digaji dari Dana BOS Timbulkan Tanda Tanya"

‎Di tengah proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, beredar informasi bahwa gaji mereka akan dibebankan pada Dana BOS. Padahal, status PPPK—meskipun paruh waktu—merupakan bagian dari ASN yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dana operasional sekolah.

‎“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa guru honorer bersertifikasi yang belum ASN justru dilarang menerima honor dari Dana BOS, sementara PPPK Paruh Waktu yang sudah ASN bisa?” lanjut pernyataan Forum GTK KBB.

‎"Tuntutan Keadilan dan Konsistensi Regulasi"

‎Forum GTK KBB mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:
‎- Meninjau ulang kebijakan penggunaan Dana BOS agar tidak diskriminatif.
‎- Memberikan kejelasan dan konsistensi dalam regulasi penggajian tenaga pendidik.
‎- Memastikan bahwa guru honorer bersertifikasi dan lulusan PPG yang belum ASN tetap mendapatkan penghargaan finansial yang layak.

‎Forum GTK KBB menegaskan bahwa pendidikan yang berkualitas hanya bisa dicapai jika para pendidik diperlakukan secara adil dan bermartabat. Ketimpangan dalam kebijakan penggajian justru berpotensi melemahkan semangat pengabdian para guru yang telah lama berjuang di garis depan pendidikan. tutupnya *Redhi RondoBB Pertanyakan Keadilan: Jika PPPK Paruh Waktu Digaji dari Dana BOS, Mengapa Guru Bersertifikasi Tidak?

‎Bandung Barat, 23 Oktober 2025. SJB—
‎Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan keprihatinan atas munculnya isu bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan digaji menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini dinilai menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan, terutama bagi guru honorer yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikasi pendidik.

‎ “Jika PPPK Paruh Waktu bisa digaji dari Dana BOS, maka seharusnya guru honorer bersertifikasi dan lulusan PPG juga bisa menerima honorarium dari sumber dana yang sama,” tegas Selia Fauziah pengurus Forum Guru Tenaga Kependidikan KBB. Saat di wawancarai awak media

‎"Guru Bersertifikasi Tak Lagi Digaji dari Dana BOS"

‎Sejak Juli 2025, banyak guru honorer bersertifikasi di Bandung Barat tidak lagi menerima honor dari Dana BOS. Hal ini merujuk pada Petunjuk Teknis BOS terbaru, sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa guru honorer yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh lagi menerima honorarium dari Dana BOS. Dana BOS hanya diperuntukkan bagi guru honorer non-ASN yang belum bersertifikasi, terdaftar di Dapodik, dan memiliki NUPTK.

‎"Isu PPPK Paruh Waktu Digaji dari Dana BOS Timbulkan Tanda Tanya"

‎Di tengah proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, beredar informasi bahwa gaji mereka akan dibebankan pada Dana BOS. Padahal, status PPPK—meskipun paruh waktu—merupakan bagian dari ASN yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dana operasional sekolah.

‎ “Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa guru honorer bersertifikasi yang belum ASN justru dilarang menerima honor dari Dana BOS, sementara PPPK Paruh Waktu yang sudah ASN bisa?” lanjut pernyataan Forum GTK KBB.

‎"Tuntutan Keadilan dan Konsistensi Regulasi"

‎Forum GTK KBB mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:
‎- Meninjau ulang kebijakan penggunaan Dana BOS agar tidak diskriminatif.
‎- Memberikan kejelasan dan konsistensi dalam regulasi penggajian tenaga pendidik.
‎- Memastikan bahwa guru honorer bersertifikasi dan lulusan PPG yang belum ASN tetap mendapatkan penghargaan finansial yang layak.

‎Forum GTK KBB menegaskan bahwa pendidikan yang berkualitas hanya bisa dicapai jika para pendidik diperlakukan secara adil dan bermartabat. Ketimpangan dalam kebijakan penggajian justru berpotensi melemahkan semangat pengabdian para guru yang telah lama berjuang di garis depan pendidikan. tutupnya ini dinilai menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan, terutama bagi guru honorer yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikasi pendidik.

‎“Jika PPPK Paruh Waktu bisa digaji dari Dana BOS, maka seharusnya guru honorer bersertifikasi dan lulusan PPG juga bisa menerima honorarium dari sumber dana yang sama,” tegas pengurus Forum GTK KBB.

‎"Guru Bersertifikasi Tak Lagi Digaji dari Dana BOS"

‎Sejak Juli 2025, banyak guru honorer bersertifikasi di Bandung Barat tidak lagi menerima honor dari Dana BOS. Hal ini merujuk pada Petunjuk Teknis BOS terbaru, sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa guru honorer yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh lagi menerima honorarium dari Dana BOS. Dana BOS hanya diperuntukkan bagi guru honorer non-ASN yang belum bersertifikasi, terdaftar di Dapodik, dan memiliki NUPTK.

‎"Isu PPPK Paruh Waktu Digaji dari Dana BOS Timbulkan Tanda Tanya"

‎Di tengah proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, beredar informasi bahwa gaji mereka akan dibebankan pada Dana BOS. Padahal, status PPPK—meskipun paruh waktu—merupakan bagian dari ASN yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dana operasional sekolah.

‎“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa guru honorer bersertifikasi yang belum ASN justru dilarang menerima honor dari Dana BOS, sementara PPPK Paruh Waktu yang sudah ASN bisa?” lanjut pernyataan Forum GTK KBB.

‎"Tuntutan Keadilan dan Konsistensi Regulasi"

‎Forum GTK KBB mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:
‎- Meninjau ulang kebijakan penggunaan Dana BOS agar tidak diskriminatif.
‎- Memberikan kejelasan dan konsistensi dalam regulasi penggajian tenaga pendidik.
‎- Memastikan bahwa guru honorer bersertifikasi dan lulusan PPG yang belum ASN tetap mendapatkan penghargaan finansial yang layak.

‎Forum GTK KBB menegaskan bahwa pendidikan yang berkualitas hanya bisa dicapai jika para pendidik diperlakukan secara adil dan bermartabat. Ketimpangan dalam kebijakan penggajian justru berpotensi melemahkan semangat pengabdian para guru yang telah lama berjuang di garis depan pendidikan. tutupnya.(Riki)***

Baca Juga :
Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD KBB Melalui Mekanisme PAW