TAPTENG.Mitanews.co.id | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) angkat bicara dan terkait permasalahan pemberhentian honorer di salah satu Instansi di Pemkab Tapteng yang dikait-kaitkan dengan Politik dan juga Partai Politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapteng Camelia Neneng Susanty Sinurat didampingi anggota Fraksi Willy Sahputra Silitonga dan Sihol Marudut Siregar kepada wartawan, pada Selasa (03/01/2023).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapteng itu mengatakan pihaknya telah mendengar penjelasan dari Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah soal pemberhentian tenaga honorer bernama Eka Myala Dewi, yang merupakan murni karena pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Kita sudah mendengar tanggapan Inspektorat, itulah kenyataannya, tidak ada kaitannya dengan politik dan partai politik atau Kader PDI Perjuangan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Camelia Neneng Susanty Sinurat diamini anggota Fraksi Willy Sahputra Silitonga dan Sihol Marudut Siregar kepada wartawan.
Camelia mengutarakan, Fraksi PDI Perjuangan sangat menyesalkan persoalan pemberhentian tenaga honorer tersebut malah dikait-kaitkan dengan partai politik, yang sebenarnya tidak ada permasalahannya dengan politik.
“Kami selaku Fraksi PDI Perjuangan juga merasa heran mengapa dikait-kaitkan dengan partai, harusnya fokus dengan permasalahannya, yakni soal pelanggaran disiplin tenaga honorer. Kalau dikait-kaitkan dengan politik, saya juga sebagai Kader PDI Perjuangan justru suami saya saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pemkab Tapteng,” ujar Camelia.
Camelia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Inspektorat, masa kerja tenaga honorer tersebut bisa saja diperpanjang lagi, jika saja yang bersangkutan mau mentaati peraturan dan tidak mengkait-kaitkan permasalahannya dengan partai politik.
“Masa kerjanya sebagai tenaga honorer tidak diperpanjang lagi akibat tidak disiplin, padahal bisa saja SKnya diperpanjang kalau Eka bisa dibina,” ungkap Camelia.
Sebelumnya, seorang wanita yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Tapteng, mengaku diberhentikan karena suaminya terlibat partai politik.
Hal itu ungkapkan wanita yang diketahui bernama Eka Myala Dewi kepada Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Video percakapan antara Masinton Pasaribu dan tenaga honorer tersebut diunggah Masinton Pasaribu di media sosial.
Dalam rekaman video tersebut, Eka Myala Dewi mengaku sebagai tenaga honorer di Kantor Inspektorat Tapteng sejak tahun 2016 lalu.
Eka menyebut alasan pemberhentiannya karena suaminya terlibat partai politik, sehingga dikhawatirkan tidak akan netral pada Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, Eka juga menyebut alasan lain pemberhentian dirinya karena kedekatan suaminya dengan Masinton Pasaribu.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi membantah alasan pemberhentian tenaga honorer Eka Myala Dewi, karena ada kaitannya dengan Politik ataupun Partai Politik.
Menurutnya, pemberhentian tenaga honorer tersebut karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka Myala Dewi tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.
Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari, maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.
Kemudian, apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.
"Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke politik," ujar Mulyadi.(MN.16)
Baca Juga : Pemkab Nias Gelar Coffee Morning