LANGKAT.Mitanews.co.id ||
Keberadaan Galian C milik Udin Aston didusun suka berbakti desa suka pulung kecamatan serapit kabupaten langkat di soal masyarakat.
Pasalnya, selain diduga tidak memiliki ijin. Keberadaan galian C juga telah membuat resah warga sekitar, karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
Menurut warga sekitar, Keberadaan galian C tersebut di tolak karena diduga melanggar ketentuan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Tanpa pengawasan katanya, Pelaku usaha bebas mengeruk, mengambil serta menjual material pasir dan batu koral ke megawati serta ke padang cermin pasar 7 kabupaten langkat.
Ia, lebih kurang 8 hektare lahan yang dikelolanya dengan menggunakan 6 alat berat excavator. Bayangkan sudah seperti apa galian C di lapangan saat ini, ucap sumber.
Dapat di taksir, dari 6 alat berat tersebut aja dibutuhkan minyak solar sebanyak 24 jeregen 30 liter dan untuk pengangkutan nya 60-80 unit, kata sumber.
Hitungan kami, Pelaku usaha mendapatkan ke untungan capai 40 jutaan per hari dan usaha sampai saat ini sudah berjalan 8 bulan, berapa itu sudah duitnya, Katanya sumber.
Sebentar lagi kaya dia itu, ungkap sumber kepada awak media sambil mengungkapkan, bahwa sampai saat ini alat berat excavator menggunakan minyak solar dari pengangkutan bukan dibeli secara industri.
Dari situ aja katanya, Pengelola diduga melanggar beberapa ketentuan undang undang yang diantaranya, UU konsumen, UU perdagangan, dan UU migas.
Sumber berharap pemerintah kabupaten langkat dan poldasu dapat menindaknya, Jangan sampai diketahui adanya pelanggaran malah di biarkan.(MN.20)
Baca Juga :
Pj Bupati Tapteng Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut di Kota Bertuah Barus