oleh

Ketua dan Anggota KPU Tapanuli Tengah Resmi Dilaporkan ke DKPP

-Politik-3,375 views

JAKARTA.Mitanews.co.id | M Hendrawan SH (36thn) dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates resmi melaporkan Ketua dan 4 (empat) orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum yang diduga sengaja dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pelaksanaan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Jum’at (24/3/2023) lalu, di Kantor DKPP sekira pukul 11.10 WIB.

“Benar, kami sudah laporkan KPU Tapanuli Tengah ke DKPP dengan nomor register 01-24/SET-02/III/2023 perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi PPS di Kabupaten Tapteng,” kata Hendrawan kepada mitanews.co.id pada Selasa (28/3/2023) siang melalui pesan whatsApp.

Hendrawan menjelaskan bahwa setelah mereka menerima kuasa dari puluhan calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan, mereka langsung mengumpulkan data-data dan membuat laporan ke DKPP.

Dari hasil data yang mereka peroleh kata Hendrawan, hampir di setiap desa terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh KPU Tapteng dalam perekrutan PPS tersebut.

Bahkan parahnya lagi kata Hendrawan, ada peserta yang tidak ikut ujian wawancara dalam seleksi tersebut namun dinyatakan lulus dan dilantik menjadi anggota PPS.

“Hal itu terjadi di Desa Sigambo-gambo Kecamatan Barus. Makanya kita menduga kuat bahwa perekrutran PPS yang dilakukan oleh KPU Tapteng ini tidak independen dan sarat dengan KKN. Karena hampir di setiap desa, peserta yang sudah dinyatakan lulus ujian tetapi tidak ikut namanya dalam pelantikan tersebut,” ungkap Hendrawan.

Hendrawan juga menuding bahwa perekrutan yang dilakukan oleh KPU Tapteng tersebut berjalan secara terstruktur, sistematis dan masif. Sebab, hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan lulus ujian tertulis, bahkan lulus ujian wawancara, namun tidak ada namanya dalam pelantikan. Sementara yang tidak ikut dalam ujian wawancara ikut dilantik.

“Kuat dugaan kita sudah terjadi pengkondisian secara terstruktur, sistematis dan masif,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Hendrawan yakin bahwa pengaduan mereka akan secepatnya ditanggapi oleh pihak DKPP, karena mereka sudah melengkapi semua data-data dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.(MN.16)

Baca Juga :
Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Ranperda BPD