oleh

Gebrak Demo Di KPK, Minta Ditangkap Oknum BR yang Tutup PT SIPP Bukan Kewenangannya

-Hukum-1,092 views

Jakarta.Mitanews.co.id | Menyikapi berbagai berita di media Sosial (11/06) atas dugaan arogansi oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ( KLHK ) inisial AY diduga menculik dan menyekap security PT SIPP dengan ancaman senjata api laras panjang di SPBU Mandau, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak) menggelar demo secara damai di Kementrian LHK Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin pagi 20/06.

Aksi damai gebrak datang ke kantor Kementrian LHK ini diawali long mars massa dari pintu gerbang DPR RI menuju Kantor KLHK di jalan gatot subroto Jakarta dan berlanjut ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Dalam orasinya, Kordinator aksi (demo) Bung Edwin dan Irpan Saripuddin menyampaikan pernyataan sikap kepada Menteri LHK Siti Nurbaya, yakni periksa (FP) Pemilik PT BM diduga membuka areal perkebunan sawit yang ditengarai masuk dalam kawasan Swaka Marga Satwa (SM) Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan.

Perkebunan sawit PT BM di kawasan ( SM ) Balai Raja juga bertentangan dengan Surat Menteri Kehutanan No 173 Tahun 1986 tentang Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja dan SK Menhut Nomor 3978 tahun 2014 tentang SM Balai Raja yang terletak di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.

Bung Edwin juga meminta diperiksa dan evaluasi inisial A.Y seorang oknum PNS KLHK, bila perlu dipecat karena diduga arogan atas kewenangannya sebagai PPNS diduga melakukan intimidasi dan menculik securty PT SIPP dari pos jaga pabrik di Desa Pudu dan membawa serta meyekap menggunakan senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau.

Prilaku diduga arogan inisial A.Y ini jelas jelas bertentangan dengan Perkap Kapolri No.82 Tahun 2004 dan Nomor. 11 Tahun 2017 tentang penggunaan senjata api bagi anggota non organik sehingga mempermakukan jajaran KLHK.

Oknum Inisial A.Y juga melaporkan berita Hoaks kepada Menteri KLHK Sitinurbaya, sehingga Mentri Siti Nurbaya ikut mempublikasikan ke publik berita hoack bahwa PT SIPP sampai 10 Juni 2022 masih berproduksi.

Sementara itu di Kantor KPK RI Kordinator Aksi Gebrak meminta KPK Periksa dan Proses Hukum Bupati Bengkalis diduga berkonspirasi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis yang diduga melakukan praktik Gratifikasi.

Ini jelas penyalahgunaan wewenang oknum inisial BR diduga melalui modus penerimaan pembayaran denda dari PT SIPP sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus Satu Juta Rupiah), tetapi masih menutup Pabrik PT. SIPP.

Bupati Bengkalis melalui Kadis PMPTSP dan Kadis Lingkungan hidup diduga telah bertindak arogan yang bukan kewenangannya sesuai Undang-undang dan PP NO 6 Tahun 2021, mencabut ijin PT. SIPP

Sementara itu seorang Pengacara yang juga Relawan Jakowi Mania Bambang Sri Pujo, SH, MH melalui Telp selularnya menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tidak berpihak kepada Investor lokal Industri minyak goreng di daerah, dikarenakan tanpa sebab yang jelas tanpa alat bukti yang kuat menyegel pabrik pengolahan sawit PT SIPP.

Tentu hal ini bertentangan dengan cita cita Presiden Republik Indonesia , Bapak Jokowi yang berharap Industri Minyak Goreng Mentah dalam negeri wajib di gairahkan, disupport, bukan malah dimatikan , dan dicabut izinnya, tegas Bambang.

Mereka pelaku usaha lokal wajib di bina, bukan dibinasakan, bentuk pembinaan adalah jika ada yg salah dalam pengelolaan minyak mentah diberitahukan agar semua usaha dan dampaknya menjadi baik.

Sampai saat ini masyarakat masih kesulitan minyak goreng secara nasional dan kebijakan Menteri LHK juga sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden RI untuk menjaga dan mengawal Investasi guna pertunbuhan ekonomi nasional, sehingga kebijakan Kementrian LHK INI, 400 karyawan hidup miskin karena dirumahkan akibat pabrik ditutup.

kata Bambang Sri Pujo SH, MH Patut diduga Kementrian LHK melalui oknum inisial A.Y berkolaborasi dengan Bupati Bengkalis yang melakukan penyalah gunaan yang bukan wewenangnya, menutup dan menyegel PT SIPP, karena tidak memberikan pungutan.(red)

Baca juga : Truk Bermuatan Pipa Besi Alami Rem Blong di Batunadua, Padangsidimpuan

News Feed