oleh

Gerak Cepat Polres Langkat Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Balita

-Kriminal-1,320 views

Langkat.Mitanews.co.id | Tak butuh waktu lama, hanya cukup enam jam, kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga KS (24) dan anaknya laki-laki R (4), warga Dusun III Alur Rejo, Desa Securai selatan, Kecamatan Babalan, yang ditemukan tak bernyawa di atas tempat tidur rumahnya, Rabu (14/12) sekira pukul 08.00 Wib berhasil diungkap.

"Berdasarkan pengakuan tersangka RH alias Memet yang telah membunuh Karmila Simatupang (24) dan Radit (4) dengan cara mencekik leher dan menbekap mulut korban hingga tidak bernyawa," ujar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno dan KBO Sat Reskrim Polres Langkat Ipda R Sirait, saat press release di halaman depan Mapolres Langkat, Jumat, (16/12).

Dijelaskan Kapolres Langkat, usai melakukan perbuatan tersebut, selanjutnya tersangka mencuri dan membawa barang milik korban yakni sepeda motor Honda Vario BK-3441 RAV dan handphone.

Kronologis kejadian tersebut, sambung AKBP Danu, pada Rabu (14/12) sekira pukul 02.30 WIB, saksi Wagiati, mendengar suara
keributan di rumah tetangganya Karmila Simatupang.

"waktu itu saksi mendengar suara Karmila dengan ucapan mau apa kau, mau apa kau dan anaknya juga menjerit mamak, mamak, namun saksi tidak merasa curiga," jelas Kapolres.

Selanjutnya pukul 08.00 warga curiga, melihat kediaman korban yang sudah siang belum bangun, sementara listrik mati dan pintu tergembok dari dalam. Mengetaui hal itu, masyarakat melapor kepada Kadus dan bersama dengan penduduk mendobrak pintu
rumah.

"Karena curiga, warga melaporkan kepada Kadus dan kemudian bersama masyarakat mendobrak rumah korban. Setelah terbuka didalam warga mengintip pintu kamar dan melihat kaki korban berasa di kamar tersebut," ujar Kapolres.

Kemudian, sebut Kapolres Langkat, Kadus bersama dengan warga mendobrak pintu
kamar korban, dan setelah terbuka ditemukan Karmila dan anaknya telah telah meninggal dunia.

Selanjutnya warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Berandan dan selanjutnya Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra bersama anggota cek ke lokasi kejadian dan dari cek TKP awal dicurigai kematian korban ada kejanggalan dan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakitkan korban meninggal dunia.

"Bahkan kondisi dinding rumah korban yang terbuat dari tepas ada dirusak dengan cara dicongkel. Untuk upaya olah dan tindakan selanjutnya Polsek Pangkalan Berandan mendatangkan Tim Inavis dari Sat Reskrim Polres Langkat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, " pungkas Kapolres.

Kemudian Tim Inafis Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing melakukan oleh TKP dengan di dampingi Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra.

Kemudian, saat dilakukan olah TKP didapat informasi terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan terhadap korban dan selanjutnya Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan bergabung bersama Unit Reskrim Polres Langkat untuk melakukan pencaharian dan keberadaan terhadap diduga pelaku.

Selanjutnya setelah diberitahukan keberadaan pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan dipimpin Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra bersama dengan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing dan Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Langkat, meringkus pelaku pembunuhan di Dusun III Alur Rejo Desa Securai Selatan Kecamatan Babapan, Kabupaten Langkat.

" Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, didapati barang bukti sepeda motor Honda Vario merah BK- 3441 RAV dan handphone milik korban ada pada pelaku, " pungkas Kapolres Langkat.

Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Melky)

Baca Juga : Uang Pembangunan Ditiadakan Lagi, ITS NU Sidimpuan Buka Penerimaan Mahasiswa Tahun 2023/2024