GERMAK Lapor ke KPK Dugaan Pungli Terhadap Kepala Desa di Tapteng
JAKARTA.Mitanews.co.id ||
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap para kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Lembaga Anti Rasuah, di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin 29 Juli 2024 kemarin.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa GERMAK meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan pungli terhadap para kepala kesa di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dengan modus pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Tapanuli Tengah.
Anang R Yamtel selaku Koordinator Aksi GERMAK dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan pungli tersebut dilakukan oleh Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Hasdar Efendi.
Anang mengungkapkan bahwa dugaan pungli tersebut disinyalir sebesar Rp.20 juta per kepala desa, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp.3 Miliar.
“KPK diminta mengusut tuntas dan bongkar kasus dugaan pungli kepada 152 kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah yang mencapai Rp 3,18 miliar,” tegas Anang.
“Tangkap dan periksa Hasdar Efendi selaku Ketua PAPDESI yang diduga melakukan pungli,” pinta Anang.
Senada dengan itu, Koordinator lapangan, Nopri TN juga menyampaikan bahwa kasus dugaan pungutan liar ini dilakukan secara sistemik dan terencana.
“Kami minta KPK segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1 yang berbunyi “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana paling lama 9 tahun,” ujar Nopri.
Menurut Nopri, hasil dari pungutan liar tersebut diduga digunakan Hasdar Efendi untuk membayar mahar salah satu partai politik untuk mencalon sebagai Bacalon Bupati Tapanuli Tengah.
“Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan diri sebagai bupati, kalau tidak mampu jangan mencalon, jangan jadi bupati,” tukasnya.
Usai berorasi, beberapa perwakilan GERMAK langsung memasuki Gedung KPK untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pungli tersebut.
“Saya didampingi Sekretaris Nasional GERMAK Azmi Pratama secara resmi menyerahkan laporan kasus dugaan pungutan liar senilai Rp.20 juta per Kepala Desa yang diduga dilakukan Ketua PAPDESI Tapanuli Tengah Hasdar Efendi, dengan harapan kasus ini dapat dibongkar dan pelaku pungli dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Anang.(MN.16)***
Baca Juga :
Jalin Silaturahmi PC HIMMAH AL-Washliyah Audiensi ke BKD Kota Binjai