oleh

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Ajukan Eksepsi

-Hukum-50 views

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Ajukan Eksepsi

TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||


Kuasa hukum Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek dari Lingga & Rekan mengajukan eksepsi atas ketidaksesuaian barang bukti.

Oleh sebab itu, proses hukum terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, kembali memunculkan tanda tanya besar.

Itulah sebabnya kuasa hukum kedua terdakwa menggugat keabsahan barang bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu 13 Agustus 2025.

"Barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami," ujar Asra Maholi Lingga, kuasa hukum terdakwa, didampingi Suria Perdamean Lingga, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa.

Persoalan ini bukan semata soal angka. Menurut kuasa hukum, terdapat selisih mencolok dalam berat narkotika jenis sabu-sabu yang disita polisi dengan yang didakwakan.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan barang bukti seberat 60 gram, namun klien mereka bersikukuh bahwa berat sebenarnya mencapai 70 gram.

"Nah, itulah sebabnya kami mengajukan eksepsi. Kemana perginya 10 gram sisanya? Ini bukan soal kelalaian hitung, tapi soal transparansi dan integritas dalam proses hukum," ujar Asra dengan nada tajam.

Menanggapi keberatan itu, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Sidang pun ditunda oleh Ketua Majelis Hakim hingga pekan depan.

Persoalan barang bukti ini bukan muncul secara tiba-tiba. Dalam sidang sebelumnya, 29 Juli 2025, muncul pengakuan mengejutkan dari kedua terdakwa.

Andre Yusnijar secara terang menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari mereka berjumlah tujuh bungkus, bukan enam seperti yang tertera dalam dakwaan.

Artinya, satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram diduga menghilang dari proses penyitaan dan penyerahan barang bukti.

Lebih mencengangkan lagi, satu bungkus yang 'hilang' itu diduga kuat digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang kini menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

"Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram," tegas Andre di ruang sidang, memperkuat dugaan adanya manipulasi atau bahkan penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini benar, maka publik patut bertanya, apakah praktik manipulasi barang bukti telah menjadi pola dalam penegakan hukum kasus narkotika di Tanjungbalai?

Kendati demikian, kuasa hukum Lombek Cs menyadari bahwa klien mereka tidak menampik perbuatan yang didakwakan.

Namun mereka menekankan bahwa ketidaksesuaian barang bukti tetap harus dipersoalkan, bukan untuk membebaskan terdakwa, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

"Ini bukan soal mengelak dari jeratan hukum. Ini soal mengoreksi prosedur yang rawan diselewengkan. Kalau barang bukti bisa berubah-ubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?" kata Suria Perdamean Lingga.

Pengungkapan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti kerap menjadi satu-satunya alat bukti utama untuk menjerat seseorang.

Maka, ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti bukan saja berbahaya, tapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ujian bagi kejaksaan untuk membuktikan integritas dakwaan dan menjawab secara terang benderang, apakah 10 gram yang hilang itu memang benar-benar 'hilang', atau sengaja dialihkan untuk menambah panjang daftar korban rekayasa hukum.(mn.09)***

Baca Juga :
Meriahkan HUT RI ke-80 Tahun 2025, Wali Kota Sibolga Buka Turnamen Mini Soccer Antar OPD

News Feed