Gunakan Handy Talky, Warga Sei Sijenggi Edarkan Sabu
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) merespon cepat atas adanya informasi pengedar sabu yang saat beroperasi menggunakan Handy Talky. Hasilnya M H als H pria berusia, 38 tahun berhasil di bekuk.
Pelaku warga Dusun II Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan ditangkap Rabu 26 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menerangkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena daerah mereka kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Sat Narkoba dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan, hasilnya berhasil terhubung dan akan bertransaksi dengan target.
"Pelaku menggunakan alat komunikasi Handy Talky dengan menghubungkan dirinya ke informan apabila ada petugas Kepolisian yang bermaksud akan melakukan penggrebekan," ujar Iwan Hermawan.
Tim berpatroli, lanjut Kasat Narkoba dengan cara melambung atau memutar dari jalan utama di seputaran TKP untuk mengelabuhi target, dan disana melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di samping rumah warga.
Untuk mengelabuhi pelaku, petugas melakukan undercover buy pura-pura membeli barang haram dengan harga Rp70 ribu kepada target. Ketika sabu diserahkan pelakupun langsung ditangkap.Bahkan dilokasi pelaku duduk petugas juga menemukan barang bukti lainnya.
" Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara sistim kerja kepada seseorang berinisial D, " ujar Iwan Hermawan.
Kemudian TIM melakukan pengembangan ke tersangka D tidak berhasil ,padahal rumah dan TKP berdekatan.Diduga informasi bocor sehingga upaya penangkapan D gagal.
Tim mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu 1,61 gram, handphone, HT dan uang Rp300 ribu ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Kamis 27 Maret 2025 di di Mako Polres Sergai, membenarkan penangkapan tersangka M H als H, dan menjelaskan proses penangkapan terhadap tersangka tidak mudah dikarenakan tersangka menggunakan alat komunikasi HT yang terhubung ke pihak informan disimpang gang TKP.
Pihak informan akan segera memberitahukan apabila ada petugas Kepolisian melakukan penggrebekan terhadap tersangka.
" Apresiasi patut diberikan kepada tim dalam melakukan penangkapan dengan cara melambung atau memutar arah dari jalan utama yang dijaga oleh informasi tersangka yang dibekali HT sehingga tidak dapat diketahui," ucap Zulfan Ahmadi.
Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara.
Sementara pelaku D sedang dalam proses penyelidikan dan pencarian, kita doakan semoga tersangka dapat ditemukan, tutup Zulfan. (mn.44)***
Baca Juga :
Forkopimda Samosir Pantau Harga Sembako Jelang Idulfitri 2025