oleh

Hakim Ellen Yolanda Sinaga Dilaporkan Ke Pengadilan Tinggi Riau

-Hukum-61 views

Hakim Ellen Yolanda Sinaga Dilaporkan Ke Pengadilan Tinggi Riau

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Advokat Hendri Siregar, SH secara resmi telah melayangkan surat laporan dengan cap jempol darahnya ke Pengadilan Tinggi Riau dengan nomor surat : 01/KBH/X/2025. Dia melaporkan oknum hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., dan CS.” atas pelanggaran kode etik dalam memutus suatu perkara.

Hal ini disampaikan oleh Hendri Siregar SH, kepada media ini Sabtu (18/10/2025) di Pangkalan Kerinci. Menurutnya perkara perdata register nomor: 69/Pdt.G/2025/PN Plw, mengenai sengketa lahan yang telah inkrah putusannya di Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 07 Juli 2025 lalu terindikasi penuh kejanggalan karena tidak sesuai fakta lapangan, sebutnya.

Dijelaskan oleh Hendri, saat proses pemeriksaan setempat oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Ellen Yolanda Sinaga, SH.,MH CS. sama sekali tidak memasuki lokasi lahan objek perkara. Padahal saat itu saya selaku kuasa hukum tergugat Auguster Sinaga, SE., telah meminta agar Majelis Hakim memasuki lokasi objek perkara untuk memeriksa sempadan tanah sesuai surat keterangan tanah (SKT) yang digugat oleh para ahli waris almarhum Ahmad K.

Dikatakannya “saya ada video rekaman saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS), jadi kita bicara by data”, ungkap Hendri Siregar, S.H., dengan tegas.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 128/IV/SKT/KRC/1995 yang dimiliki oleh para ahli waris almarhum Ahmad K. selaku penggugat, dalam surat itu tertulis para sempadan. Di surat itu disebutkan sebelah utara bersepadan dengan Safril, sebelah timur Aswendi, sebelah selatan Syamsaner, dan sebelah barat bersempadan dengan Nasril, jelasnya.

Namun faktanya tidak ada satupun ditemukan tanah para sempadan dilokasi tanah objek perkara tersebut. Anehnya gugatan tersebut bisa dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai “Ellen Yolanda Sinaga, SH.,MH CS.” pungkasnya.

Saya menduga oknum majelis hakim inilah mafia peradilan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Keterangan salah satu saksi yang dihadirkan oleh penggugat, diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan pada perkara tersebut.

Lebih ironisnya lagi, keterangan Aswendi salah satu saksi yang diduga pemberi keterangan palsu tersebut, dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam memutus perkara tersebut, ujarnya penuh heran.

Maka saksi atas nama Aswendi sudah kita laporkan ke Polres Pelalawan. Saat ini laporannya dalam proses penyelidikan dan penyidik pihak Polres Pelalawan. Dan saat dilakukan cek TKP (tempat kejadian peristiwa) oleh penyidik Polres Pelalawan tidak menemukan tanah milik atas nama Aswendi di lokasi objek perkara tersebut, bebernya.

Maka melihat kejanggalan itu Hendri Siregar melaporkan oknum hakim tersebut ke Pengadilan Tinggi Riau. Dengan tegas Hendri Siregar meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Riau, YM Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H, untuk memberikan atensinya terhadap laporan resmi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, supaya tidak ada lagi oknum hakim jadi mafia peradilan di wilayah hukum yang dipimpinnya, pinta Hendri.

Surat laporan ini juga telah dikirimkan kepada YM (Yang Mulia) Ketua Mahkamah Agung RI, BAWAS (Badan Pengawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.

Saat dicoba konfirmasi kepada hakim Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., telefonnya tidak dapat dihubungi. Konfirmasi lewat pesan WhatsApp dari wartawan media ini juga tidak direspon. Hingga berita ini tayang, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pelalawan.(Davidson)***

Baca Juga :
Fraksi Partai NasDem Dukung Penuh Janji Politik Masinton-Mahmud dan Minta Pemkab Tapteng Anggarkan Program Pro-Rakyat ke Dalam APBD 2026

News Feed