Hakim PN Kisaran Vonis Palti Hutabarat 5 Bulan Penjara
ASAHAN.Mitanews.co.id ||
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memberikan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Palti Hutabarat. Palti adalah seorang influencer dan juga merupakan relawan Ganjar-Mahfud saat Pilpres 2024.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Halida Rahardhini dihadapan terdakwa dan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam pembacaan vonisnya, hakim menyebut terdakwa Palti Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menyudut suatu hal dengan maksud hal tersebut agar diketahui secara umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti Hutabarat dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata ketua majelis hakim.
Terdakwa Palti Hutabarat yang diketahui sebagai influencer politik ini pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 13.04 WIB telah melakukan repost atau membagikan kembali atau mengunggah melalui akun media sosial twitter (X) dengan usernama @paltiwest.
Dimana dalam konten media sosial tersebut dengan durasi waktu 2 menit 57 menampilkan foto, nama dan rekaman suara bernarasikan pejabat di Kabupaten Batu Bara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 dengan judul konten video adalah "REKAMAN BOCOR !!!; TERBONGKAR SKENARIO BUSUK!!; BUPATI, DANDIM, KAPOLRES & KAJARI TEKAN KADES!".
Usai majelis hakim membacakan vonis, Palti Hutabarat pun diberi kesempatan menanggapi putusan tersebut. Ia lalu berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya.
"Saya pikir-pikir majelis," kata Palti.
Bagitu pula dengan jaksa penuntut yang menyatakan hal yang sama setelah mendengar tanggapan dari terdakwa. Untuk diketahui, putusan hakim terhadap terdakwa Palti Hutabarat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara.
Adapun, Palti Hutabarat didakwa dan dipidana melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahkan, Palti Hutabarat sudah menjalani proses keadilan restoratif (restorative justice) di PN Kisaran pada persidangan digelar Kamis (31/5) lalu dan permohonan maaf itu diterima oleh saksi korban yakni Amru Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara.(TAMIN)***
Baca Juga :
Semarak HUT RI ke-79, Masyarakat Sergai Antusias Ikuti Bazar UMKM dan Lomba Fashion Show