Handy E Eng Bantah Koordinir Pungutan Rp 3 Juta urus SKT, STP Mengaku Bawak 30 Orang ke Kantor Desa Kota Galuh
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Tokoh Masyarakat, Handy A Eng, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mengoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per kavling milik warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Bantahan tersebut disampaikan Handy A Eng saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 14 Mei 2026 malam. Ia menegaskan informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak benar dan dinilai sebagai isu yang tidak memiliki dasar.
“Isu itu tidak benar. Dari mana saya bisa mengoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per rante milik warga Dusun IV untuk pengurusan SKT, apalagi disebut warga resah dan keberatan. Kalau memang ada bukti silakan ditunjukkan, kalau tidak berarti itu hoaks,” tegas Handy dengan nada tinggi.
Menurut Handy, sejauh yang diketahuinya hanya ada satu warga Dusun IV Desa Kota Galuh yang sedang mengurus SKT secara pribadi di kantor desa, yakni So Tjan Peng (STP). Namun hingga kini, dokumen tersebut disebut belum diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kota Galuh.
“Hanya satu warga yang mengurus SKT di kantor desa dan sampai sekarang belum dikeluarkan oleh kepala desa. Bahkan setahu saya, persoalan itu sudah dilaporkan ke Camat Perbaungan, Ombudsman, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah. Jadi dari mana saya disebut mengoordinir pengumpulan dana tersebut,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengumpulan uang dari warga terkait pengurusan SKT di Dusun IV Desa Kota Galuh.
“Kalau hanya satu orang yang mengurus sendiri, bagaimana mungkin saya mengoordinir pengumpulan dana dari warga,” tambahnya.
Sementara itu, warga Dusun IV Desa Kota Galuh, So Tjan Peng (STP), yang disebut sedang melakukan pengurusan SKT seorang diri di Desa Kota Galuh hingga belum dikeluarkan oleh pihak Desa dan melaporkan kepala Desa Kota Galuh ke Ombudsman, Camat dan PN Sei Rampah.
" Ya benar, tahun 2021, kami
30 orang lebih mengajukan permohonan SKT, pernah lapor
ke Ombusdman dan sudah di tanggapi Kades. Kades menolak permohon kami dan pernah saya gugat ke PN Sei Rampah terkait penolakan Kades dan sudah saya cabut gugatanya, "tulis So Tjan Peng melalui via Whatsapp wartawan, Jumat 15 Mei 2026.
Saat disinggung kembali, apakah pengurusan SKT di kantor desa bukan seorang diri, So Tjan Peng menegaskan kami 30 orang lebih, kemudian laporan PN Sei Rampah sudah kita cabut.
Di sisi lain, Kepala Desa
Kota Galuh, Bima Suryajaya, membenarkan bahwa hingga saat ini hanya So Tjan Peng yang mengajukan pengurusan SKT di wilayah tersebut. Namun, menurutnya, SKT tersebut belum dapat diterbitkan karena belum memiliki surat dasar yang lengkap.
“Benar bang, hanya satu orang warga Dusun IV yang mengurus SKT, yaitu So Tjan Peng didampingi beberapa warga ada sekitar 20 orang pemohon SKT kalau tidak salah. Tetapi sampai sekarang belum saya keluarkan karena tidak ada surat dasarnya,” ujar Bima kepada wartawan.
Menururnya, pengurusan SKT belum selesai, saya harap bisa diperbaiki menjadi permohonan SKT yang belum dapat diproses karena beberapa hal, diantaranya karena tidak memiliki alas hak penguasaan tanah dan pada saat itu tanah dimaksud juga dalam penguasaan kenaziran Tanah Wakaf T.Darwisyah.
Bima juga mengakui dirinya telah dilaporkan oleh warga tersebut ke sejumlah instansi, mulai dari Camat Perbaungan, Ombudsman, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait proses pengurusan SKT yang belum selesai.
Informasi yang diperoleh, warga Dusun IV Desa Kota Galuh yang bernama So Tjan Peng secara resmi melaporkan Kepala Desa Kota Galuh ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi pelayanan publik pada hari Rabu 29 April 2026 lalu.
Dimana So Tjan Peng (65) selaku pelapor yang merupakan warga Dusun IV Desa Kota Galuh sejak tahun 2023 sudah mengajukan permohonan yang belum mendapatkan tanggapan dari pihak desa.
Dalam permohonan yang diajukan yaitu berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 30 Oktober 2023 yaitu terkait lahan seluas sekitar 5.353 meter persegi di Dusun IV Desa Kota Galuh.***
Baca Juga :
Unjuk Rasa di Medan, APMPEMUS Minta Kajati Sumut Periksa Direksi PTPN
