Hendak Kabur, Bandar Narkoba Binjai Timur Diciduk Polisi
BINJAI.Mitanews.co.id ||
Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengukir prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DH (39), yang diduga sebagai bandar sabu, ditangkap di Jalan Danau Poso Km 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat berada di TKP, polisi menemukan seorang pria yang berdiri di pinggir jalan sambil menggenggam plastik putih. Menyadari kehadiran petugas, DH sempat mencoba kabur dengan menyeberang jalan.
Namun berkat kesigapan tim, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip sabu dengan berat bruto 3,45 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit timbangan digital.
“Pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Rabu (10/9).
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama masyarakat. Dukungan ini sangat penting untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Binjai,” pungkasnya.(mn.20)***
Baca Juga :
Bupati Asahan Bersama Jajaran Audiensi dengan Menteri Pertanian RI Dukung Cetak Sawah Baru dan Optimalisasi