Hendri Siregar Pengacara dari Berwit Pasaribu Temui Kajari Pelalawan
PELALAWAN.Mitanews.co.id ||
Kuasa Hukum Berwit Pasaribu Hendri Siregar SH, bertemu dengan kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal S.H., M.H, bersama dengan kasi Pidum Syahrul Syahban.S.H., M.H, Senin 23 September 2024.
Hendri Siregar SH menemui Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk membahas perkara pembacokan terhadap kliennya atas nama Berwit Pasaribu pada tahun 2016.
Pada kesempatan itu, Hendri Siregar SH, mempertanyakan surat P21 yang pernah dikirimkan Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada Polsek Langgam. Namun semakin terkuak bahwasanya kasus ini patut diduga ada permainan sehingga tersangka dan barang buktinya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dalam kesempatan pertemuan dikantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan, kepada Hendri Siregar SH, akan segera secara resmi menyurati Polsek Langgam untuk mempertanyakan perkara pembacokan ini.
Apakah memang sudah pernah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya karena sudah P21. Lebih jauh Hendri Siregar sudah berkoordinasi dengan Pihak kejaksaan tinggi Riau untuk membuat terang kasus ini. Sebagai mana diberitakan sebelumnya, perkara pembacokan terhadap korbannya Berwit Pasaribu terjadi pada tahun 2016, yang dilakukan oleh Marlin Sihombing dan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Langgam.
Bahkan sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan Negeri Pelalawan, namun dari penelusuran kuasa hukum korban ke Pengadilan Negeri Pelalawan terungkap perkara atas nama tersangka Marlin Sihombing tidak pernah dilimpahkan perkaranya. Hal inilah yang membuat kuat dugaan adanya permainan oknum-oknum tertentu agar menghilangkan perkara pembacokan ini.
Untuk itu pihak korban dan kuasa hukumnya meminta keadilan ditegakkan dan segera melakukan penangkapan tersangkanya harus dicari sampai dapat.
Awak media ini konfirmasi dengan Kapolsek Langgam Edo Kaban, terkait surat yang telah di masukan oleh kuasa hukum dari korban Berwit Pasaribu, Hendri Siregar SH, 20-9-2024, awak media ini juga minta klarifikasi dan barang bukti tersangka Marlin Sihombing. Namun Edo tidak merespon wa awak media tersebut sampai berita ini dinaikkan.(Davidson)***
Baca Juga :
KPU Sibolga Gelar Deklarasi Kampanye Damai