Padanglawas.Mitanews.co.id | Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Padanglawas (Palas) mendukung Penuh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam pemberantasan dan penggerebekan judi, baik judi online maupun judi konvensional di Daerah Sumatera Utara.
Ketua Umum HMI Cabang Palas Mara Sati Hasibuan mengatakan, HMI Cabang Palas mendukung penuh Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam melakukan pemberantasan dan penggerebekan judi.
Judi adalah penyakit masyarakat yang sudah menjamur dan harus menjadi perhatian bagi semua kalangan dan golongan, ungkap Mara Sati Hasibuan, Minggu (21/08/2022).
Menurutnya, Perbuatan tersebut harus diberantas, karna itu merupakan bagian penyakit masyarakat (Pekat) yang sulit untuk dihindari, judi tidak mengenal masyarakat ekonomi bawah dan ekonomi atas, pasalnya judi hanya mengenal sifat ketagihan atau candu.
Judi hanya menjanjikan kemenangan bagi setiap pelaku sehingga dibuat untuk berilusi cepat kaya, ungkapnya
Perlu diketahui sambungnya, daerah Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, dan diakuinya, "daerah tersebut menjadi primadona bagi penyedia situs judi online, karena begitu luas dan banyaknya penduduk Sumut yang bisa mengakses internet.
Ketua HMI Cabang Padang Lawas tersebut berharap semoga bapak Kapolda Sumut tidak hanya berfokus di daerah Kota medan saja, tetapi juga di kab/kota yg ada di Provinsi Sumatera Utara terkhusus di Kabupaten Padanglawas.
“Semoga kedepan, Kapolda Sumut bisa menjangkau lebih jauh dalam penanganan penyakit masyarakat yang terlihat masih beroperasi, seperti togel, bola-bola dan skater tanpa ada rasa takut terhadap APH.
Menurut Mara Sati Hasibuan, ketegasan Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat karena sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, apabila pengayom masyarakat justru memberikan ruang yang merugikan rakyat, sudah sewajarnya mendapat hukuman berat," Pungkasnya.(FH)
Baca Juga : Cipayung Labuhanbatu Mendesak POLRES Ungkap Penganiayaan Wartawan