Horas dan Ronal Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Pemberitahuan Pendaftaran Masinton-Mahmud ke Polisi
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah nonaktif Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan, resmi mengadukan kasus dugaan pemalsuan tandatangan ke Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Senin (9/9/2024).
Laporan pengaduan Horas Sampetua Hutagalung dan Sekretaris Ronal Pakpahan tersebut diterima oleh Polres Tapanuli Tengah dengan LP: Nomor: STPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2024 yang ditandatangani oleh Pa Kanit SPKT "A", Aiptu Khairul Ikhsan Lubis.
Dalam keterangan persnya usai membuat laporan, Ronal Pakpahan yang didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Pardamean Nasution, SH, menjelaskan bahwa pada tanggal 3 September 2024, kepengurusan mereka sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah dinonaktifkan sampai dua bulan ke depan.
Namun pada tanggal 4 September 2024, ada tiga surat dari DPC PDI Perjuangan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menggunakan tanda tangan Horas dan Ronal sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Adapun 3 surat tersebut yaitu berupa Surat Tugas dengan Nomor: 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024 tentang penunjukan admin operator Silon dan Sipol DPC PDI-Perjuangan.
Kemudian, surat Nomor: 01/EKS/DPC.29-B/IX/2024, tentang permohonan pembukaan akses Silon pasangan bupati dan wakil bupati Masinton-Mahmud.
Dan yang terakhir adalah Surat Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Masinton-Mahmud ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Atas dasar itulah mereka membuat pengaduan ke Polres Tapanuli Tengah, karena mereka berdua merasa bahwa mereka tidak ada lagi mengeluarkan surat apapun sejak kepengurasan mereka di nonaktifkan.
"Kuat dugaan kami bahwa surat yang keluarkan dari DPC PDI Perjuangan Tapteng tertanggal 4 September 2024 itu dipalsukan atau discan tanda tangan kami. Untuk itulah kami membuat pengaduan ini agar terungkap siapa yang diduga melakukan pemalsuan ini," tegas Ronal.
Lebih lajut, Ronal menjelaskan bahwa selaku kader militan yang patuh dengan aturan, mereka sudah tidak ada lagi mengeluarkan surat, sejak mereka dibebastugaskan sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Kami yakin ada yang ingin mengobok-obok PDI Perjuangan Tapteng dalam persoalan ini. Untuk itu kami memohon kepada Ketum PDI Perjuangan yang terhormat Ibu Megawati dan Pak Sekjen Bapak Hasto dan juga kepada Ketua DPD Sumut, Pak Rapidin agar melihat situasi yang terjadi ini. Kami murni patuh dan tunduk terhadap aturan dan itu yang kami laksanakan makanya kami laporkan dugaan pemalsuan ini, karena partai kita adalah partai besar dan terhormat. Tentu dalam administrasi juga tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Horas dan Ronal sangat yakin, kasus ini akan ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak Polres Tapanuli Tengah, dan akan mampu mengungkap siapa dalang dibalik semua ini.
"Kita yakin kasus ini akan diproses, karena pasal yang disangkakan adalah pasal 263 UU No 1: Tahun 1946; tentang pemalsuan yang ancamannya hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.(MN.16)***
Baca Juga :
Bappeda Tebing Tinggi Himpun Masukan dari Mantan Wali Kota untuk Penyusunan RPJPD 2025-2045