MEDAN.Mitanews.co.id | Humas BI Perwakilan Sumatera Utara, Ely Sarianty sebut tidak mengetahui persoalan izin mobile banking Bank Sumut diduga ilegal.
Oleh sebab itu, sampai saat ini belum juga terjawab status keabsahan mobile banking Bank Sumut yang dikabarkan ilegal atau tidak ada mendapatkan izin dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya tidak tahu soal itu (mobile banking). Makanya bapak buat konfirmasinya secara tertulis. Jadi nanti bisa saya sampaikan ke pimpinan,” ujar Ely dikonfirmasi, Kamis, (10/11/2022).
Ely pun menjelaskan, persoalan mobile banking ilegal Bank Sumut itu nantinya akan dijawab oleh pimpinannya.
“Nanti pimpinan yang menujuk siapa staf yang bisa menjelaskan persoalan mobile banking itu. Terkecuali ada surat tugas bapak masuk ke sini, bisa jumpa langsung. Bapak buatlah konfirmasinya melalui surat, nanti dijawab melalui surat. Memang seperti itu prosedur di sini (BI) pak, beda dengan di pusat (Jakarta),” jawab Ely.
Sementara, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusuf Ansori mengatakan OJK hanya memberikan izin layanan mobile banking ke Bank Sumut yang sifatnya rekomendasi.
“Kalau dari OJK sudah pernah memberikan persetujuan yang sifatnya rekomendasi penerbitan produk layanan mobile banking akhir tahun 2019 kepada Bank Sumut,” ucap Yusuf Ansori.
Yusuf pun menyarankan untuk bertanya langsung kepihak BI terkait izin operasional layanan mobile banking Bank Sumut.
“Sebaiknya tanya BI ya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) Hasanul Arifin Rambe di Medan pada Selasa, (8/11/2022) mengatakan, dugaan status ilegal layanan mobile banking Bank Sumut ini sudah diketahui terjadi sejak tahun 2020, hingga surat dari Divisi Pengawasan nomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan keluar tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
Produk layanan mobile bangking ini muncul pada pada tahun 2019, saat itu Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan, masih menjabat Direktur Operasional. Resminya layanan mobile banking ini beroperasi pada awal 2020.
Ia juga menduga ada kerugian uang negara yang terjadi pada pembuatan layanan mobile banking Bank Sumut. Dari nilai pembiyaan untuk pembuatan 8dan membangun jaringan mobile banking, dikabarkan mencapai Rp 15 miliar.
Tak ayal, dugaan mobile banking Bank Sumut ilegal yang mencuat ke publik telah membuat resah para nasabah. Namun, pihak OJK dan BI pun seolah lempar bola soal keabsahan mobile banking tersebut. (mn.09)
Baca Juga : Jampi Sumut : Komisi B DPRD Labura tidak Semena-mena kepada KTH Karya Prima Ledong