oleh

Ikuti Program KKN dan Magang, Mahasiswa UNA Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

-Daerah-77 views

Ikuti Program KKN dan Magang, Mahasiswa UNA Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


Mahasiswa Universitas Asahan (UNA) yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan magang kini mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepastian ini terwujud melalui penandatanganan kerja sama antara Rektor Universitas Asahan, Assoc. Prof. Dr. Mangaraja Manurung, S.H., M.H., dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, pada Senin (7/7/2025).
Kerja sama ini menjadi langkah progresif kampus dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan mahasiswa selama menjalankan aktivitas di luar kampus, baik dalam lingkungan masyarakat maupun dunia kerja.
“Kegiatan KKN dan magang bukan sekadar akademik, tapi juga melibatkan interaksi nyata di masyarakat dan dunia kerja, yang tentu memiliki risiko. Dengan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, mahasiswa UNA kini dapat menjalankan perannya dengan rasa aman,” ujar Rektor Mangaraja.
Dalam perjanjian tersebut, mahasiswa UNA yang terlibat dalam kegiatan KKN dan magang akan terlindungi melalui dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini berlaku selama kegiatan berlangsung, baik di dalam maupun luar daerah.
Rektor Mangaraja menambahkan, penting bagi mahasiswa untuk memahami risiko kerja di lapangan dan pentingnya jaminan sosial sebagai bagian dari proses pembentukan karakter profesional.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menyambut baik kolaborasi ini dan menyebut mahasiswa yang mengikuti KKN dan magang layak dipandang sebagai peserta kerja lapangan.

"Mahasiswa yang sedang magang atau KKN juga tergolong sebagai peserta kerja lapangan, dan layak memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial. Dengan kepesertaan ini, mereka akan mendapat manfaat apabila terjadi kecelakaan saat bertugas,” jelas Aziz.
Aziz menjelaskan bahwa manfaat JKK mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja serta perjalanan menuju dan dari lokasi kegiatan. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia.
Program ini juga merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kerja sama ini sekaligus menjadi langkah nyata memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ke sektor pendidikan.

Dengan perjanjian ini, Universitas Asahan menegaskan posisinya sebagai kampus pelopor di Sumatera Utara dalam hal kepedulian terhadap perlindungan mahasiswa di luar kegiatan akademik formal, serta mendorong kesadaran generasi muda akan pentingnya jaminan sosial sejak dini.(TAMIN)***

Baca Juga :
DPRD Sergai Sahkan Perda RPJMD 2025-2029

News Feed