oleh

Imigrasi Sibolga Bersama Anggota Tim PORA Amankan Tujuh Orang WNA Asal Prancis

-Kriminal-1,127 views

SIBOLGA.Mitanews.co.id | Imigrasi Sibolga melakukan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dalam rangka pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis. Rapat ini adalah bukti dari semakin kuatnya sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga  memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Rapat Ini di selenggarakan di aula Kantor Imigrasi Sibolga.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang kepada wartawan dalam konferensi pers, didampingi Kasi Inteldakim Andi Febri, Kasi Tikkim/Humas Riyanto Napitupulu dan para anggota Tim PORA lainnya, pada Jumat (10/2/2023) siang kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka (WNA_red) diketahui melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan direncanakan pada hari hari ini, sabtu 11 Februari 2023 akan dilakukan pendeportasian melalui TPI Pelabuhan Laut Sibolga Bersama Anggota Timpora," kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang.

Saroha juga menambahkan bahwa seluruh WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi secara tegas, terukur namun humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Diharapkan dengan terselenggaranya rapat Tim pengawasan orang asing ini, koordinasi, sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder semakin intens dan lancar dikemudian hari," jelas Saroha Manullang.

Sebelumnya, ketujuh warga Negara asing (WNA) asal Perancis yang dideportasi ini diamankan oleh Petugas Imigrasi bersama anggota Tim PORA Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada kamis 2 Februari 2023 lalu, dikarenakan izin tinggalnya yang sudah berakhir masa berlakunya selama 26 (dua puluh enam) hari. 

"Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa ketujuh Warga Negara Perancis ini tidak bersedia membayar biaya denda keterlambatan Izin Tinggalnya karena tidak sanggup, sehinga diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia dan nama mereka akan kita masukkan dalam daftar penangkalan," ungkap Saroha Manullang.

Lebih lanjut, Saroha menjelaskan bahwa mereka (WNA) asal Prancis itu datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal "Yacht EXULTET II" yang di Nahkodai Warga Negara Asing, mantan angkatan laut di negaranya. Dari hasil pemeriksaan secara bersama oleh anggota Tim PORA, diketahui bahwa mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia.

Rapat Tim PORA Ini diikuti berbagai Stakeholder terkait, seperti KPLP Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Korem 023/Kawal Samudera, Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga, BIN dan Undangan Lainnya.

Semua Stakeholder terkait yang ikut dalam rapat Tim PORA itu mendukung penuh pendeportasian ketujuh WNA asal Prancis itu dalam rangka Menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

"Kita tidak anti terhadap warga negara asing, namun kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Apabila ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia, pungkasnya.(MN.16)

Baca Juga : Tokoh Masyarakat Desa Fadoro Temu kangen dengan Bupati Nias Barat

News Feed