SIBOLGA.Mitanews.co.id | Puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73 tahun 2023 yang digelar pada hari Kamis (26/01/2023) lalu di halaman Kantor Imigrasi Sibolga terlihat sangat spesial dan berbeda dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut dikarenakan, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang beserta jajarannya menerima penghargaan dari Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.
Saroha mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh pimpinannya atas keberhasilan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga beserta jajaran dalam melaksanakan penegakan hukum keimigrasian melalui pro justisia (proses peradilan).
Selain itu, Saroha juga menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2022 lalu, Kantor Imigrasi Sibolga telah menindak tegas seorang Warga Negara Malaysia berinisial ABB (42thn) yang diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal serta telah melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
"Pada tanggal 04 Januari 2023 yang lalu, Pengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhkan vonis terhadap ABB (42) yakni pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp. 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan" jelas Saroha.
"Kami patut bersyukur dan bangga atas pencapaian di awal tahun ini. Semoga penghargaan ini dapat semakin memacu dan memotivasi seluruh jajaran untuk terus berkinerja, berkarya, dan berlomba-lomba untuk meraih prestasi lainnya", ungkap Saroha.
Sementara itu, Andi Febri Rinaldhi selaku Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Sibolga tidak dapat menyembunyikan perasaan senang dan bangganya.
"Sejak kasus ini mulai ditangani, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga selalu turun tangan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan penguatan kepada saya beserta jajaran baik substantif dan dukungan di fasilitatif", terang Andi Febri.
Selain itu, Andi Febri juga menjelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi Sibolga juga secara aktif rutin melakukan koordinasi dan konsultasi ke Unsur Forkopimda Sibolga-Tapanuli Tengah seperti Kejari Sibolga, Kapolres Sibolga dan Tapanuli Tengah, Dandim 0211/Tapanuli Tengah, Danlanal Sibolga, dan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga.
Lebih lanjut, Andi Febri mengungkapkan bahwa Sejak berdiri sejak tahun 1969, ini merupakan kali pertama Kantor Imigrasi Sibolga memidanakan orang asing yang melanggar tindak pidana keimigrasian. Sejarah ini dapat tercipta berkat sentuhan dan tangan dingin Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang. Tercatat, selama bertugas di beberapa tempat, Saroha selalu menorehkan prestasi terbaiknya.
"Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi Warga Negara Asing yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena sanksi tegas akan menanti jika melakukan pelanggaran", harapnya mengakhiri.(MN.16)
Baca Juga : Syaiful Syafri Buka Pemilihan Duta Siswa Indonesia Tahun 2023 Tingkat Nasional