oleh

Inspektur Kabupaten Tapteng :  Pemberhentian Honorer Itu Tak Ada Kaitannya dengan Politik, Ini Murni Pelanggaran Disiplin

-Daerah-5,976 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Beredar video di media sosial bahwa seorang wanita yang mengaku sebagai tenaga honorer di salah satu instansi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah diberhentikan sebagai tenaga honorer diakhir Desember 2022 lalu.

Dari percakapan wanita yang mengaku bernama Eka dan seorang pria yang disebut bernama Masinton Pasaribu tersebut menyebutkan alasan pemberhentiannya karena suaminya terlibat partai Politik sehingga dikhawatirkan tidak akan netral pada Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, Eka juga menyebutkan alasan lain pemberhentiannya karena kedekatan suaminya dengan Masinton Pasaribu.

Menanggapi video tersebut, Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Musmulyadi Malau, S.Sos, M.AP saat dikonfirmasi MitaNews.co.id dikantornya pada Selasa (03/01/2023) membenarkan pemberhentian wanita bernama asli Eka Myala Dewi tersebut. Musmulyadi juga membantah alasan pemberhentian honorer tersebut karena ada kaitannya dengan Politik.

"Benar yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai tenaga Honorer. Tapi, ini tidak ada kaitannya dengan Politik atau partai Politik," tegas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Musmulyadi Malau, S.Sos, M.AP, pada Selasa (03/01/2023) di kantornya.

Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah itu pun menegaskan bahwa pemberhentian oknum honorer tersebut murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh internal Inspektorat, saudari Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.

Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan. 

Apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.

"Ini murni karena pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh saudari Eka, hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Tapanuli Tengah nomor: 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019. Jadi, jangan semua dikait-kaitkan ke Politik," ketus Musmulyadi Malau.

"Tadinya setelah SK ini dikeluarkan, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah berharap kepada saudari Eka untuk dapat hadir kekantor untuk dilakukan pembinaan, bukan malah memberikan keterangan yang tidak benar. Jika nantinya saudari Eka tidak mengulanginya lagi serta bersedia mentaati ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan, mungkin saja akan dipertimbangkan kembali terkait perpanjangan SK nya, karena kebetulan SK pengangkatan yang bersangkutan tersebut berlaku satu tahun yaitu tahun 2022," jelas Musmulyadi.

Musmulyadi juga menegaskan bahwa Ispektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), tentunya harus menjadi contoh bagi semua OPD, agar para honorer di setiap instansi Pemkab Tapteng tidak menurun kinerjanya dan tidak terjadi kecemburuan akibat dari ketidak disiplinan saudari Eka ini.(MN.16)

Baca Juga : Dukung Program Ketahanan Pangan, Lanal Sibolga Gelar Panen Raya Jagung

News Feed