oleh

Jamaah Haji Langkat Pulang Sendiri dari Asrama Haji Medan: Kebijakan Pemkab Dipertanyakan Setelah Terbit UU Haji

-Daerah-62 views

Jamaah Haji Langkat Pulang Sendiri dari Asrama Haji Medan: Kebijakan Pemkab Dipertanyakan Setelah Terbit UU Haji

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Sebanyak 358 jamaah dan petugas Kloter 2 asal Kabupaten Langkat yang tiba di Asrama Haji Medan, Rabu (3/6/2026), tampak meninggalkan kompleks asrama dengan kendaraan keluarga masing-masing menuju kampung halaman mereka.

Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Langkat yang tidak lagi menyediakan transportasi pemulangan jamaah dari Asrama Haji Medan ke daerah asal, meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa transportasi jamaah dari debarkasi menuju daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Suasana di sekitar aula penerimaan jamaah terlihat padat oleh keluarga yang datang menjemput kerabat mereka. Sebagian jamaah harus melanjutkan perjalanan ke berbagai kecamatan yang berjarak cukup jauh dari Kota Medan.

Dikonfirmasi mengenai tidak adanya bus pemulangan jamaah dari Asrama Haji Medan ke Kabupaten Langkat, Bupati Langkat, Syah Afandin, membenarkannya.

"Ya, pulang masing-masing," ujarnya singkat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Langkat, Suheimi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya pernah menyediakan transportasi pemulangan jamaah.

Namun fasilitas tersebut disebut tidak dimanfaatkan karena mayoritas jamaah lebih memilih dijemput keluarga.

"Untuk keberangkatan kita siapkan pak dan untuk kepulangan dahulu disiapkan tapi tidak pernah dimanfaatkan dengan jamaah sehingga bus yang disiapkan tidak terpakai karena pihak keluarga masing-masing yang menjemput. Jadi semenjak tahun 2017 sudah tidak disediakan lagi," kata Suheimi.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah dibahas berulang kali dalam rapat bersama kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) serta para jamaah.

"Sebelum ini kita sudah berulang kali rapat dengan KBIHU dan mereka malah berharap kalau bisa keluarga langsung menjemput di Asrama Haji karena kalau ke Stabat lagi akan jauh, terutama untuk jamaah dari daerah hulu seperti Bahorok dan Kuala. Kalau ada permintaan dari jamaah dan KBIHU kita siapkan, tapi dari beberapa kali rapat tidak ada permintaan karena akan dijemput pihak keluarga," ujarnya.

Saat ditanya apakah kebijakan yang telah berlaku sejak 2017 tersebut telah dievaluasi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Suheimi menyatakan kebijakan itu telah dikonsultasikan dan disosialisasikan.

"Iya pak, sudah disosialisasikan baik ke Kemenhaj, KBIHU dan jamaah haji," katanya.

Meski demikian, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di ruang publik. Pasalnya, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah tanggung jawab tersebut dianggap telah terpenuhi ketika pemerintah daerah tidak lagi menyediakan transportasi karena mayoritas jamaah memilih dijemput keluarga, ataukah pemerintah tetap perlu menyediakan fasilitas tersebut sebagai pilihan layanan resmi bagi seluruh jamaah, termasuk mereka yang tidak memiliki penjemput.

Isu ini menjadi menarik untuk dicermati mengingat sebagian jamaah haji merupakan lanjut usia dan harus melanjutkan perjalanan ke berbagai kecamatan yang jaraknya cukup jauh dari Kota Medan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah terdapat mekanisme khusus yang disiapkan bagi jamaah yang tidak memiliki keluarga penjemput saat tiba di Asrama Haji Medan.***

Baca Juga :
Dalam OPS Antik Toba 2026 Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkoba 85 Tersangka Diamankan

News Feed