Jamin Objektivitas dan Keterbukaan, Seleksi Anggota KPID Sumut 2026–2029 Resmi Dibuka
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Ketua Tim Seleksi (Timsel) anggota KPID Sumatera Utara, Corry Novrica AP Sinaga, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan terbuka.
Penegasan ini disampaikan seiring resmi dibukanya seleksi calon anggota KPID Sumut untuk periode 2026–2029, yang diharapkan mampu menjaring figur-figur independen dan berintegritas.
Pendaftaran calon anggota dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2026, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers dipandu Ketua Pansel Drs. M. Syahrir, M.I.Kom yang jiga Ketua KPID Sumut di Medan, Selasa (14/4/26).
“Seleksi ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan memiliki komitmen terhadap penguatan sistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berimbang,” ujar Corry.
Tim seleksi terdiri dari unsur profesional dan akademisi, di antaranya Yovita Sabarina Sitepu, Faisal, Mimah Susanti, serta Sulaiman Harahap.
Tim ini akan menjalankan seluruh tahapan seleksi dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas sesuai regulasi yang berlaku.
Seleksi anggota KPID Sumut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 mengenai pedoman tata cara seleksi pemilihan anggota KPI.
Ketentuan ini menjadi dasar dalam memastikan proses berjalan objektif dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta antara lain warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pendidikan minimal sarjana atau kompetensi intelektual setara.
Selain itu, calon juga harus sehat jasmani dan rohani, berintegritas, serta memiliki kepedulian dan pengetahuan di bidang penyiaran.
Persyaratan lain yang tak kalah penting adalah calon tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif maupun yudikatif, bukan pejabat pemerintah, serta bersifat nonpartisan.
KPID sebagai lembaga negara independen memiliki peran strategis dalam mengatur dan mengawasi penyiaran, termasuk menjamin hak publik atas informasi yang layak, benar, dan berkualitas. Oleh karena itu, proses seleksi ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan komisioner yang mampu menjawab tantangan dunia penyiaran yang terus berkembang.
Masyarakat yang berminat diimbau untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci dalam menghadirkan komisioner yang kredibel dan dipercaya masyarakat.Informasi selengkapnya via kpid sumutprov.go.id.***
Baca Juga :
Wabup Sergai Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD



















