oleh

Jasa Medis dan Nasi Pasien : Rp 1,33 Miliar Bocor di RSUD Teungku Peukan

-Daerah-2,401 views

Jasa Medis dan Nasi Pasien : Rp 1,33 Miliar Bocor di RSUD Teungku Peukan

ABDYA.Mitanews.co.id ||


Dari luar, bangunan RSUD Teungku Peukan tampak seperti rumah sakit umum pada umumnya, lalu-lalang pasien, antrean di poliklinik. Namun di balik aktivitas harian itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sesuatu yang tidak biasa kebocoran anggaran yang nilainya mencapai Rp 1,33 miliar.

Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan Pemkab Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Surat konfirmasi Inspektorat Aceh Barat Daya bernomor 700/274, tertanggal 25 Juli 2025, menyebut dua sumber kebocoran.

Lubang Pertama: Jasa Medis

Pos terbesar berasal dari pembayaran jasa pelayanan medis RSUD Teungku Peukan, senilai Rp 1.272.452.917,70. Menurut BPK, masalah ini berakar pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembagian jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah rumah sakit. Aturan itu dibuat untuk mengatur honor dokter, perawat, dan tenaga medis, tapi proses penyusunannya dinilai cacat: tidak mengikuti regulasi yang berlaku.

Akibatnya, anggaran daerah terbebani pembayaran yang seharusnya tidak terjadi. BPK merekomendasikan langkah ekstrem: mencabut Perbup tersebut. “Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk tata kelola rumah sakit,” kata seorang pejabat di lingkungan Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.

Lubang Kedua: Nasi Pasien

Temuan lain datang dari dapur rumah sakit. Pengadaan bahan makanan pasien senilai Rp 54.413.520,00 dinilai tidak sesuai ketentuan. Modusnya sederhana: kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia. BPK meminta Direktur RSUD segera memproses pengembalian uang itu ke kas daerah.

Jejak Perbup No. 1/2023

Penyusunan Perbup yang jadi biang masalah ternyata tak lepas dari tarik-menarik kepentingan. Beberapa sumber internal menyebut, sejak awal 2023, ada desakan kuat dari sebagian tenaga medis agar porsi jasa pelayanan dinaikkan. “Argumennya untuk memotivasi tenaga medis, tapi tidak semua pihak setuju,” ujar sumber di DPRK Abdya.

Dokumen rancangan Perbup yang diperoleh Tempo menunjukkan adanya perubahan signifikan pada persentase pembagian jasa, yang berimplikasi pada lonjakan pembayaran. Celah inilah yang akhirnya menjadi pintu masuk kebocoran.

Respon Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Aceh Barat Daya terkait rencana mencabut Perbup No. 1/2023. Sementara itu, pejabat RSUD Teungku Peukan yang dihubungi MitaNews.co.id mengaku akan mengikuti rekomendasi BPK. “Kami masih menunggu arahan dari bupati,” katanya singkat.

Uang Rakyat yang Terus Menguap

Kasus ini menambah daftar panjang problem tata kelola keuangan daerah. Kebocoran bukan hanya terjadi pada proyek infrastruktur, tapi juga di sektor vital seperti layanan kesehatan. Dari ruang operasi hingga dapur pasien, uang rakyat tetap saja mengalir keluar jalur.

Pertanyaannya, apakah temuan BPK kali ini akan benar-benar ditindaklanjuti? Atau, seperti kasus-kasus sebelumnya, hanya berhenti di tumpukan arsip?.(Ali)***

Baca Juga :
Pemkab Sergai Gelar Senam Kebugaran, Ajak Warga Manfaatkan CKG

News Feed