Jepri Rumahorbo Kasus Viral Jetski di Tutuk Siadong Lapor Balik ke Polres Samosir
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Penasehat hukum Jamin Naibaho dampingi dugaan korban penganiayaan atas nama Jepri Rumahorbo umur 27 seorang warga tomok kec Simanindo kab samosir ke SPKT Polres samosir, sabtu 18 Januari 2024.
Menurut penuturan PH Jamin Naibaho kepada wartawan telah mendampingi klen nya atas nama Jepri Rumahorba umur 27 tahun berita Jetski viral di tuktuk siadong kab samosir ke SPKT polres samosir.
Pelaporan yang dibuat atas penganiayaan yang dialami Jepri Rumahorbo pada tgl 06 Januari 2025 sekitar jam 09.30 wib di atas jetski di perairan danau toba tuktuk siadong kec Simanindo kab samosir.
Sementara nama terlapor yang diduga pelaku penyaniayaan atas nama Malum Sinaga.
Jamin Naibaho menyampaikan klennya Jepri Rumahorbo yang sebelumnya adalah pelaku pemukulan diatas Jetski perairan danau toba tuktuk siadong kec Simanindo kab Samosir yang sudah viral.
Jamin menjelaskan bahwa tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Jepri adalah respon atas tindakan Malum yang lebih dulu mencelakai kliennya hingga menyebabkan kaki Jepri bengkak dan terluka.
"Pemukulan yang dilakukan klien saya bukan tanpa alasan, tetapi akibat perlakuan pelapor," ujar Jamin.
Sekitar dua puluh orang warga Tuktuk siadong kab samosir yang hadir di Polres Samosir memohon agar permasalahan antara dua operator jetski yang telah viral dapat diselesaikan secara damai dan rencananya mediasi hari ini, sabtu ( 18/1 ). Di tunggu sampai jam 17.00 WIB, Sabtu (18 Januari 2025), Malum Sinaga sebagai pelapor Jepri tak kunjung hadir sehingga upaya perdamaian gagal.
Jepri Rumahorbo yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Malum akhirnya melaporkan balik Malum dengan pendampingan dari pengacaranya, Jamin Naibaho.
Jamin Naibaho menyampaikan kronis kejadian yang dialami klen nya sebagai korban penganiayaan.
Pada hari senin tgl 06 Januari 2025 sekitar jam 09.30 wib si korban JR sedang bekerja sebagai operator poto dan vidio tamu yang menggunakan Jetski di tengah perairan danau toba. Pada saat melaksanakan aktifitas di tengah danau melihat satu unit jetski melintas dibibir pantai yang diduga sudah melewati zona batas aman untuk bermain jetski.
Selanjutnya setelah selesai bekerja pelapor menemui terlapor di perairan danau toba dengan menggunakan Jetski dan menyampaikan agar terlapor bermain di zona aman bermain Jetski. Namun tidak di terima terlapor malah dibalas dengan mengacungkan jari tengah kepada pelapor sambil mengatakan ngak ada urusan mu di situ.
Lalu si korban mendekatkan Jetski yang dibawanya ke Jetski terlapor untuk berbicara baik baik serta meminta terlapor mematikan mesin Jetskinya. Sikorban mencoba menarik Jetski terlapor dengan menggunakan kaki sebelah kanan. Tiba tiba terlapor menghidupkan mesin Jetskinya sehingga mengakibatkan pelapor jatuh dan kaki kanan terluka dan memar. Terlapor juga menyampaikan bahasa kasar sambil mengacungkan jari tengah kepada korban.
Akibat kejadian yang di alami pelapor sudah suatu penghinaan kepadanya dan terluka, merasa jadi korban tidak Terima atas yang dialaminya. Sehingga melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Samosir.
Sebenarnya permasalah ini bisa nya dimediasi secara kekeluargaan, saya sudah coba komunikasi dengan penyidik. Tapi oleh penyidik dicoba menghubungi pihak Malum, namun pihak Malum tak mau hadir di Polres. Karena demikian, maka klien saya melapor balik," kata Jamin.
Ketika wartawan konfirmasi ke Polres Samosir melalui
Bripka Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir kepada wartawan, sabtu ( 18/1 ) menyampaikan,
Seluruh laporan masyarakat pasti kami tanggapi sebagai tugas kami dalam Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat
Terkait laporan Polisi tersebut, pasti akan dilakukan Proses Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Berhubung laporan Polisi ini baru diterbitkan SPKT Polres Samosir maka kita tunggu proses selanjutnya dari Sat Reskrim Polres Samosir, pintanya.(Hots)***
Baca Juga :
MUI Langkat Inisiasi Mediasi Kasus Perobohan Miniatur Ka’bah di Masjid Al-Ilham Gohor Lama