oleh

Jika Tidak Netral , Gubsu pertama ‘complaint’ Agar Diciduk Kapoldasu

-Daerah-3,145 views

MEDAN MitaNews.co.id | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan tidak ada kata tolak terhadap kedua penjabat (Pj) kepala daerah pilihan Mendagri ini, namun akan memantau ketat kinerja kedua Pj ini.

“Ini soal loyalitas. Kalau sudah perintah pusat, akan kita laksanakan. Namun ingat, saya akan pantau ketat kinerjanya. Kalau ternyata tidak bisa memimpin daerah, Gubernur akan menjadi orang pertama yang paling ‘complaint’,” tegas Gubsu Edy Rahmayadi, menanggapi pertanyaan MitaNews, Selasa (24/05/2022).

Ditanya terkait apakah sikap tegas Gubsu itu juga fokus jika terindikasi kedua Pj itu tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 mendatang..??, Gubsu menegaskan kalau terbukti tidak netral, saya orang paling di depan  dan akan langsung meminta Kapolda Sumut untuk diciduk, karena ASN dengan tegas dilarang berpolitik praktis sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 2014.

Diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi, pada Selasa (24/05/2022) pagi telah melantik Yetti Sembiring, S.STP, MM menjadi Pj Bupati Tapanuli Tengah dan Muhammad Dimiyathi, S. Sos menjadi Pj Walikota Tebing Tinggi.

Keduanya adalah merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) di daerahnya masing-masing, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Tebing Tinggi. Keduanya juga diketahui tidak termasuk dalam daftar enam nama calon Penjabat Bupati dan Walikota sesuai dengan usulan Gubernur Sumut kepada Mendagri Tito Karnavian.

Saat dilantik oleh Gubsu Edy Rahmayadi sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah dan Pj Walikota Tebing Tinggi, baik Yetti Sembiring S.STP, MM maupun Muhammad Dimiyathi, S.Sos, berstatus sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati dan Walikota.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kemendagri mengenai mengapa pemerintah pusat sama sekali mengabaikan usulan dari pemerintah provinsi, meski pun sejatinya kewenangan untuk menghunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah yang berada di level Kabupaten dan Kota, memang berada di tangan Mendagri.  

Gubsu Edy Rahmayadi, yang merupakan  pensiunan TNI AD berpangkat Letjen tersebut mengaku tidak ingin mempersoalkan keputusan Mendagri yang telah menghunjuk kedua Sekretaris Daerah tersebut menjadi Penjabat (Pj) di kedua daerah itu, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Tebing Tinggi. Namun, Gubsu Edy Rahmayadi meminta kepada kedua Penjabat agar membuktikan kerja nyatanya demi kesejahteraan masyarakat di kedua daerah tersebut.

PELANTIKAN

Untuk diketahui, Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah dan Pj Walikota Tebing Tinggi tersebut digelar di Aula Tangku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, tepatnya di Jalan Sudirman, Medan.

Hal ini adalah sebagai tindak lanjut dari SK Mendagri yang menetapkan keduanya sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah dan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, pasca berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi pada pada 22 Mei 2022 yang lalu, yakni: Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar di Kota Tebing Tinggi.

       Dalam amanatnya, Gubsu Edy Rahmayadi dengan tegas menyampaikan "Jaga amanah yang telah diberikan kepada anda dengan sebaik-baiknya, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab".

Pengambilan sumpah janji dan pelantikan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sumatera Utara, seperti Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak, para pimpinan OPD Pemprov Sumut, para pejabat dari Pemko Tebing Tinggi dan juga para pejabat dari Pemkab Tapanuli Tengah, serta tamu dan undangan lainnya.( mn.16).

Baca juga : Wali Kota dan DPRD Kota Gunungsitoli Tandatangani Tiga Ranperda

News Feed