oleh

Jikalahari Kritisi Sikap Wakil Bupati Pelalawan Normalisasi Pelanggaran Lingkungan PT RAPP, Okto : Aneh Itu!

-Daerah-419 views

Jikalahari Kritisi Sikap Wakil Bupati Pelalawan Normalisasi Pelanggaran Lingkungan PT RAPP, Okto : Aneh Itu!

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Koordinator Organisasi lingkungan Jikalahari, Okto menyayangkan sikap Wakil Bupati Pelalawan Husni Thamrin yang terkesan mengesampingkan dampak ekologis jangka panjang yang ditimbulkan pabrik tisu PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) bagi masyarakatnya.

" Ya aneh itu wakil bupati. Kalau belum tahu, ya cari tahu dan wajib tahu. Menurut saya statemen Wagub ini memalukan. Harusnya dia segera mengecek pabrik tanpa izin dan mengevaluasi keberadaan pabrik tersebut. AMDAL sangat penting untuk mengetahui seberapa bahaya dampak bagi lingkungan dan masyarakatnya dan apakah pabrik itu layak dibuat," kata Okto kepada Persadariau, Senin (26/5/2025).

" Ini bukan pertama kali Wabub terlihat lebih mengelu-elukan APRIL Grup. Saat peristiwa memilukan tenggelamnya mobil truk yang mengangkut pekerja dan keluarganya hingga menewaskan 15 korban jiwa termasuk anak-anak dan balita, Wabup justru berterima kasih dan memuji PT NWR hanya karena memberi santunan. Harusnya Wabup mewakili para korban meminta pertanggungjawaban PT NWR dan APRIL Grup. Karena transportasi bagi pekerja dengan angkutan yg bukan peruntukannya," jelas Okto heran melihat sikap Wakil Bupati Pelalawan Husni Thamrin.

Konflik Interes Antara Pebisnis dan Pemimpin

Sikap kontradiktif Wakil Bupati Pelalawan Husni Thamrin yang berbeda sikap dengan Menteri Lingkungan Hidup menjadi tanda tanya bagi aktivis yang konsen dengan isu lingkungan tersebut. Dalam sidak beberapa waktu lalu MenLH tegas menyetop seluruh aktifitas pengoperasian pabrik sebelum dituntaskannya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun ditempat terpisah, Husni Thamrin yang notabene sebagai kontraktor besar di RAPP justru terbalik dari sikap MenLH.

" Baru dua minggu lalu MenLH menegaskan beri sanksi PT RAPP karena membangun dan mengoperasikan pabrik tanpa AMDAL dan menimbulkan gangguan bagi warga sekitar," katanya mengingatkan ketegasan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan Tanoto Sukamto.

Selain itu, dia menyebutkan sampai saat ini PT RAPP dan APRIL grup masih melakukan penebangan hutan alam, seperti di Konsessi PT SAU.

Okto juga menyebutkan adanya pelanggaran HAM terkait tewasnya 15 orang pekerja konsesi PT NWR dan keluarganya yang diangkut menggunakan mobil truk (bukan mobil penumpang) masuk ke Sungai Segati, Langgam.

" PT RAPP Sangat tidak layak dapat penghargaan (Proper Biru, red)," tegasnya.(Davidson)***

Baca Juga :
Pemko Sibolga Lepas Keberangkatan 54 Jemaah Calon Haji

News Feed