Jual Sabu, Warga Simpang Empat Diringkus Satnarkoba Polres Sergai
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Nekat jualan sabu di rumah kosong, S als P (50) pria warga Dusun VI Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara diringkus Sat Narkoba Polres Sergai, Senin 12 Januari 2026 lalu.
" Pelaku ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah kosong di perkebunan ubi milik warga menjadi tempat peredaran dan mengkonsumsi sabu," ujar Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B Manullang di Mako, Senin, 19 Januari 2026.
Dari tangan S, petugas menemukan 13 paket klip transparan yang berisikan sabu seberat 1,80 Gram, tiga pipet sekop, sebuah dompet, satu buah bal plastik kosong, dan dua buah handphone.
Kasat Res Narkoba, AKP Arif Suhadi, S H. M H, atas informasi masyarakat memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos,.M.H, beserta tim Opsnal melakukan Lidik di desa tersebut.
Iptu Pranata, lanjut LB Manullang menjelaskan, pelaku berjualan dirumah kosong depan rumahnya. Saat tim melakukan penggerebekan, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Kepada petugas, S alias P mengaku, bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari seseorang warga yang tidak dak dikenal di Desa Belidaan Kec Sei Rampah.
Selanjutnya Tersangka beserta BB diamankan ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.***
Baca Juga :
Camat Bintang Bayu Tinjau Dapur MBG Uneka Demi Jaga Kualitas Gizi Anak
