oleh

K3MP Palipi Diduga Gelapkan Dana Rp2,7 Miliar, Pengurus Berpotensi Dijerat Pidana dan Perdata

-Hukum-107 views

K3MP Palipi Diduga Gelapkan Dana Rp2,7 Miliar, Pengurus Berpotensi Dijerat Pidana dan Perdata

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Persoalan Koperasi Kredit Karya Marsiurupan Palipi (K3MP) di Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, kian mengemuka. Dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp2,7 miliar tidak hanya berdampak pada macetnya penarikan simpanan anggota, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi para pengurus koperasi.

Sejumlah anggota mengaku hingga kini belum dapat menarik simpanan mereka, meski pengajuan penarikan telah dilakukan sejak berbulan-bulan lalu. Kondisi tersebut dinilai merugikan anggota, terutama karena dana yang disimpan merupakan tabungan untuk kebutuhan penting.

Pengawas: Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Pengawas K3MP Palipi, Bilhem Sinaga, sebelumnya menyatakan bahwa sejak 2022 ia telah menemukan adanya dugaan penggelapan dana koperasi oleh pengurus. Dugaan tersebut, menurutnya, diakui langsung oleh ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi pada Februari 2024.

Pengakuan itu mencakup penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pribadi, dengan rincian sekitar Rp1 miliar berada di tangan sekretaris, Rp1 miliar di bendahara, serta Rp150 juta di ketua koperasi. Karena tidak adanya penyelesaian hingga rapat koperasi pada 21 Maret 2024, pengawas menganjurkan agar persoalan ini dibawa ke jalur hukum. Informasi terakhir, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Samosir.

Informasi hari ini tgl dari pengawas selasa tgl 20 Januari thn 2025, ketika dihubungi melalui WA menyatakan
Hal ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan anggota sehingga terjadi kredit macet dan Uang yg hilang sebagian sudah dikembalikan .

Kerangka Hukum dan Regulasi yang Berlaku

Secara regulasi, pengelolaan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan koperasi dan wajib menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas.

Dalam ketentuan tersebut, pengurus yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian koperasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, bahkan pidana, apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Selain itu, dugaan penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pribadi berpotensi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP jika penggelapan dilakukan karena hubungan jabatan atau kepercayaan. Dalam konteks tertentu, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran lain sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan.

Pendapat Hukum: Hak Anggota Harus Dilindungi

Menanggapi kasus ini, warga Pangururan sekaligus praktisi hukum, Boris Situmorang, SH, menegaskan bahwa anggota koperasi memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

“Pengurus koperasi bukan pemilik uang. Dana itu milik anggota. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran etika koperasi, tetapi sudah masuk ranah pidana,” kata Boris.

Ia menambahkan, pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi, tidak berlindung di balik badan hukum koperasi. Sementara dari sisi perdata, anggota berhak menuntut pengembalian dana, ganti rugi, serta meminta pembubaran koperasi jika terbukti tidak sehat dan merugikan.

“Negara wajib hadir melindungi hak anggota penabung. Proses hukum harus berjalan agar ada kepastian hukum dan efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi pengurus koperasi lainnya,” ujarnya.

Menunggu Proses Penegakan Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus K3MP Palipi terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional.

Para anggota berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, sehingga dana simpanan mereka dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi tidak semakin tergerus.***

Baca Juga :
Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp592 JUTA

News Feed