ACEH BARAT DAYA.MitaNews.co.id ||
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Barat Daya, menyalah gunakan fasilitas kendaraan operasional dinas miliknya degan cara menyulap plat merah kendaraan berjenis Avanza menjadi plat hitam.
Saat di konfirmasi kepala bagian LPSE mengatakan alasan dirinya merobah plat kenderaan dinasnya yang jenis Avanza hitam degan nomor plat Bl 1003 CY menjadi plat hitam karena salah satu plat mobilnya patah dan nanti akan di ganti menjadi merah lagi namun yang di ganti hanya salah satunya.
"Kemaren platnya patah satu, nanti akan kita ganti tapi yang kita ganti cuma salah satu karena yang satunya patah", ujar M.Rijal Kabag LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
Diketahui plat merah merupakan penanda bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas milik pemerintah/Negara. Kendaraan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan untuk pribadi (plat hitam), apalagi sampai diganti dengan plat hitam, itu merupakan suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalah gunaan fasilitas negara dan pelanggaran peraturan yang berlaku, apabila pemilik kendaraan dinas tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak resmi alias palsu, maka dapat ditindak oleh pihak kepolisian dengan dasar undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (Ali)
Baca Juga :
Miris, Kantor Desa Dusun Tua Jam 9 Pagi Belum Buka