oleh

Kacab BRI Kisaran Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi

-Daerah-184 views

Kacab BRI Kisaran Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan dan menetapkan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Cabang Kisaran, WP (56) sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa (9/12/2025).

Selain WP, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Kejari juga menetapkan tersangka seorang Mantri atau Marketing dan Analisis Mikro berinisial TAS (36).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro di Bank BRI Unit Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan pada tahun 2022 lalu.

Kajari Asahan, Judhi saat jumpa pers membeberkan, kedua tersangka diduga terlibat kasus pinjaman KUR fiktif sebesar Rp2.443.675.922 dengan memasukkan berkas sebanyak 28 berkas.

"Motifnya, tersangka menggunakan KTP para nasabah. Para nasabah ini diiming-imingi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ketika sudah pencairan, setiap nasabah tersebut diberi uang satu juta rupiah. Tapi dalam hal ini, para nasabah tidak mengetahui tentang pinjaman KUR tersebut," ungkap Judhi.

Ia menyebutkan, WP ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai. Kemudian, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1). Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain kasus tersebut, Kejari Asahan juga merilis perkara kasus Tipikor dari Bulan Januari hingga Bulan Desember tahun 2025.

Adapun perkara yang telah ditangani sebanyak 11 perkara penyelidikan dan penyidikan, kemudian pratut sebanyak 7 perkara, penuntutan sebanyak 7 terdakwa dan eksekusi sebanyak 6 terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Kejari Asahan menyelamatkan keuangan negara selama tahun 2025 total sebesar Rp. 1.512.469.614.(Tamin)***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Banjir