oleh

Kades Blok 10 Pengguna Ijazah Palsu Akhirnya Ditahan, Camat Dolok Masihul Lantik Pejabat Pengganti

-Hukum-1,828 views

SERGAI.Mitanews.co.id | Akhirnya Suhardi ,Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditahan ,setelah Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) melakukan eksekusi kepada terpidana,Rabu (7/12/2022).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Muhammad Amin melalui Renhard Harve didampingi Freddy Pasaribu selaku JPU bagi terpidana dalam Press Realese nya kepada wartawan.

Dijelaskan Renhard Harve, bahwa sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terdakwa/terpidana atas nama suhardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pasal pemalsuan ijazah, untuk ijazah di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, yaitu Pasal 69 Ayat [1] UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional yang mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Berdasarkan petikan putusan dari Mahkamah Agung nomor 3051 K/Pid.Sus/2022 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi /penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa Suhardi dan petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Medan nomor 1583/PID.SUS/2021/PT MDN menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 328/PID.SUS/2021 PN Srd tanggal 09 September 2021 menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ", jelasnya.

"Untuk selanjutnya, terpidana akan dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi untuk menjalani pidana penjara,"pungkas Renhard Harve.

Sementara informasi yang diperoleh,bahwa Camat Dolok Masihul Muriyani,SE atas nama Bupati Sergai resmi melantik Pj Kades Blok 10 ,Teguh Sinaga dikantor Camat sekitar pukul 13.00 WIB yang dihadiri unsur Muspika dan Kepala Desa yang diwakili perangkat desa.

Ketika dikonfirmasi, Muriyani membenarkan terkait pelantikan Teguh Sinaga yang bertugas di UPT Dinas PUPR.

"Iya benar,tadi siang saudara Teguh sudah dilantik sebagai pejabat Kades Blok 10", ucapnya.

Sementara itu,ditahannya Suhardi, mendapatkan reaksi dari Muhammad Ikhwan,SH yang melaporkan kasus pemalsuan ijazah palsu tersebut.

"Sebagai pelapor saya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sei Rampah, terkhusus kepada jaksa Fredy Z Pasaribu sebagai Jaksa Penuntut Umum yan sejak "mengambil alih" kasus tersebut perkara ini dapat P21 hingga persidangan dan inkrah ", ujar Ikhwan kepada Mitanews,Rabu sore.

Awalnya sebagai pelapor dirinya sempat mengaku kecewa karena kasus ini berjalan sangat lambat.

"Namun saya tetap mengawal kasus ini hingga eksekusi hari ini, dan Alhamdulillah, hukum bisa ditegakkan, dan tidak ada kekuasaan yang bisa menghalangi itu. Karena negara kita berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan ", ujar pelapor yang berprofesi sebagai advokat.(mn.44)

Baca Juga : Diduga Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Satu Polisi Tewas, Tujuh Luka-Luka dan Satu Warga Sipil Jadi Korban

News Feed