Gunungsitoli.Mitanews.co.id | Irwanto Zendrato beserta Tokoh masyarakat Desa Teluk Bengkuang gelar Temu Pers terkait Mafk-up beberapa pengadaan Dana Desa Tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Kades Teluk Bengkuang Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara, Senin (11/07/2022).
Irwan Zendrato mengatakan kepada awak media, benar kita telah melaporkan Pengaduan masyarakat Teluk Bengkuang tentang Dana Desa 2021 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 30 Mei 2022 yang sampai sekarang di Kejari Gunungsitoli masih dalam proses, ucap Irwan.
Lebih lanjut Irwan beberkan kepada Wartawan bahwa Penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2021 tidak sesuai dengan kenyataan dan kwalitas dilapangan dengan tidak melibatkan masyarakat Desa Teluk Bengkuang dalam mengelola Dana Desa tersebut.
“Pemerintah Desa Teluk Bengkuang Tidak pernah melaksanakan musyawarah Desa dan sepengetahuan kami jalan menuju Wahana Permainan Air tersebut dan Balai Desa Teluk Bengkuang belum ada surat Hibahnya.
Pada Pembangunan Wahana Permainan Air dengan Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 414.159.000 (empat ratus empat belas juta Seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah)yang termuat dalam APBdesa sudah lengkap dan sudah dimanfaatkan namun yang menjadi permasalahan mutu kwalitas, nilai harga beberapa itemnya tidak sesuai dengan harga yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pada Pembangunan Wahana Permainan Air dengan Pagu dana Desa Tahun Anggaran 2021 baru diserah terimakan barang kepada masyarakat pada Minggu tanggal 26 Juni 2022 dan baru kali itu disaksikan aktifnya Wahana permainan.
Pengadaan Tong sampah di duga Mar-Up yang sebenarnya sebanyak 30 Unit dengan harga/unit Rp.500.000 kalau dikalikan 30 unit x Rp. 500.000 = Rp.15.000.000_ namun yang dibelanjakan pada Pengadaan Tong sampah sebanyak 30 Unit dengan nilai/unit seharga Rp.1.225.000 .
Pengadaan ember tumpah senilai Rp 66.900.000 dan pengadaan Jungkat Jungkit dengan harga Rp.55.750.000 di duga mark-up
Demikian juga pengadaan Mesin untuk sumur Bor pada Puskesmas Desa Teluk Bengkuang sebesar Rp.8.000.000 dengan selisih sebesar Rp.4.000.000_
Begitupun belanja untuk 3 Fase sebesar Rp. 15.306.250_ tanpa penjelasan dari Pemerintah Desa dan dana yang diduga mark-up, setiap ada pertemuan di desa Teluk Bengkuang menyewa Gedung/ Ruko dengan harga sewa Rp.1.100.000 x 7 kali pertemuan sebesar Rp.7.700.000., pada hal sudah ada Balai Desa Teluk Bengkuang.
Selain itu, ungkap Irwan, sosialisasi Perbup Nomor 13 Tahun 2019 dengan Sistem transaksi non tunai dalam penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara belum dilaksanakan sosialisasi tersebut kepada masyarakat Desa Teluk Bengkuang .
Melalui media ini, saya sebagai masyarakat Desa Teluk Bengkuang mengharapkan kepada Bapak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar mengaudit dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan mengusut permasalahan ini, tegas Irwan.
Bagian Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Seniman Harefa yang di konfirmasi melalui via seluler WhatsApp, mengatakan, masalah Kepala Desa Teluk Bengkuang itu Minggu depan akan di Proses , Kemarin Senin sudah mulai diperiksa, namun masih ada beberapa lagi harus dimintai keterangan, ucapnya.
Sementara Kepala Desa Teluk Bengkuang Khatab Zebua yang di hubungi melalui via seluler , masih diluar jangkaun , sehingga berita ini ditayangkan.(ad)
Baca Juga : RS Pratama Nisbar Dimulai Pembangunannya