oleh

Kajari Kecewa Dirut PT Agung ACR Dilepas PN Medan

-Daerah-1,173 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah kecewa Dirut PT Agung Cemara Realty (ACR) MJT dilepas PN Medan.

Apalagi alasannya, selain karena sakit jantung, ternyata MJT alias Anam disebut-sebut menyetor Rp 500 juta dan dijamin oleh Ustaz Muhammad Dahrul Yusuf.

"Saya sebagai Kajari Medan sangat kecewa dengan penetapan pengalihan penahanan tersebut. Apalagi ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang semestinya lebih serius karena merupakan kejahatan luar biasa," ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Menurut Rahmatsyah, sudah semestinya MJT alias Anam diproses hukum, mengingat Direktur PT ACR itu diduga terlibat korupsi dengan modus kredit macet.

Masih sebut mantan Aspidsus Kejati Aceh ini, alasan pertimbangan kesehatan yang menyatakan terdakwa sakit jantung dalam pengalihan penahanan tersebut, tidak sesuai dengan hasil rekam medis yang diperoleh Kejari Medan dari RSUD Pirngadi Medan.

"Berdasarkan pemeriksaan medis hasil Radiologi Nomor : 2207008677 No. Rekam Medis :194223, Kode Lab : L2207009096 dengan Dokter Perujuk dr Erwin Sopacua pada tanggal 29 Juli 2022, tidak ditemukan diagnosa penyakit jantung yang diderita Mujianto bagaimana yang dikabarkan," jelasnya.

Selain itu, ungkap Kajari Medan, hasil pemeriksaan X Foto Thoraks PA juga menyatakan bahwa besar bentuk dan letak jantung normal. 

"Dari hasil radiologi itu juga menyatakan yang bersangkutan masih dianjurkan dan bisa dirawat jalan. Tidak ada dinyatakan diagnosa penyakit jantung sebagaimana alasan pertimbangan kesehatan atas pengalihan penahanan tersebut," ungkapnya.

Tak hanya itu, Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan terkait uang jaminan sebesar Rp500 juta yang disetorkan ke kas Panitera PN Medan sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

"Terlebih lagi, hingga saat ini tidak ada itikad baik terdakwa mengembalikan satu sen pun kerugian uang negara sebesar Rp 39,5 miliar. Tapi uang jaminan sebesar Rp500 juta untuk pengalihan penahanan, yang bersangkutan sanggup memenuhinya," imbuhnya.

Oleh karenanya, Teuku Rahmatsyah juga menyebutkan, untuk menindaklanjuti hal itu, Kejari Medan langsung melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat Permohonan Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar negeri terdakwa atas nama Mujianto yang dikeluarkan Kejari Medan berdasarkan nota Dinas No : ND- 159/L.2.10/Ft.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Perihal Usul Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar Negeri.

"Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa status penahanan terdakwa sebelumnya merupakan tahanan Rutan dan dialihkan oleh Majelis Hakim menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan No : 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 15 Agustus 2022," sebutnya.

Berdasarkan hal tersebut, terang Kajari, sangat dikhawatirkan terdakwa MJT akan melarikan diri ke luar negeri. Sehingga dapat menjadi kendala dalam proses persidangan.

"Karena itu perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk jangka waktu selama enam bulan dikarenakan dalam penetapan pengalihan tahanan Kota itu tidak jelas Kota apa? jangan sampai nanti ternyata yang bersangkutan berada di kota lain yakni di luar Kota Medan," terangnya.

Kendati demikian, kata Teuku Rahmatsyah, ia menghargai pendapat hakim yang telah memberikan penetapan pengalihan tersebut.

Namun, kata Kajari, dengan adanya penetapan pengalihan penahanan itu, Ia berharap proses persidangan nantinya jangan sampai terkendala dengan ketidakhadiran terdakwa MJT dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.

"Saya berharap persidangan nantinya bisa berjalan lancar dengan dihadiri terdakwa secara langsung ke pengadilan. Apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang secara langsung, saya minta kepada majelis hakim agar kembali melakukan penahan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa MJT dari tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan kota.

Hakim dalam pertimbangannya menuturkan telah menerima beberapa surat jaminan di antaranya dari istri MJT dan penasihat hukum terdakwa.

Selain itu ada pula dari ketua Yayasan pendidikan Cemara Asri Malahayati, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Majelis Zikir Ashsholah Daarussalaam Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf dan surat jaminan dari Muhammad Iskandar Yusuf selaku ketua yayasan pendidikan Mazila. (mn.09)

Baca Juga : Rektor UNIMED Diminta Penuhi Undangan Klarifikasi Ombudsman Sumut

News Feed