SAMOSIR, Mitanews.co.id |
Gandaria Siringoringo (96) warga Harian Kecamatan Onan Runggu akhirnya bisa bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri Samosir menghentikan kasus yang menimpa dirinya yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi,SH,MH dalam siaran pers Nomor SP.07/Penkum/03/2022 yang disampaikan kepada Mitanews.co.id lewat pesan Watsshap,Kamis (24/3/2022) malam.
Dirumah tersangka di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Andikawira Putera, SH, MH memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan Restorative (RJ) terhadap nenek usia 96 tahun tersebut.
Bahwa penghentian melalui keadilan Restorative dilakukan Kejari Samosir yang kedua kali dalam tahun ini.
Alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain tersangka Gandaria Siringoringo baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dimana pihak korban dan keluarganya merespon positif keinginan Gandaria untuk meminta maaf atau berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun.
Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas,ujar Tulus.
Perkara tersebut berawal pada Jumat tanggal (24/5/2019) lalu ketika saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 WIB.
Setiba di lokasi kejadian, Leonardo melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka kedua Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka utama Gandaria Siringoringo menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung.
Gandaria saat itu duduk sambil melihat-lihat penebangan tersebut.Leonardo yang melihat hal tersebut beradu mulut.Tak lama kemudian korban pergi meninggalkan lokasi kejadian namun sebelum dirinya terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka menggunakan handphone sebanyak dua kali.
Bahwa tersangka Gandaria disebut melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.
Tulus yang pernah bertugas di Kajari Serdang Bedagai mengatakan, Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Andikawira Putera, SH, MH,memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.
Tersangka nenek Gandaria Siringoringo menyampaikan rasa terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam upaya keadilan restorative yang diberikan kepadanya sehingga dirinya bebas dari tuntutan,ujar Tulus.(mn.44).
Baca juga : Polres Madina Amankan Oknum Honorer Satpol PP Diduga Bandar Narkoba