oleh

Kajari Samosir Naikkan Status Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang

-Hukum-1,979 views

SAMOSIR.Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri Samosir menaikkan status dugaan korupsi atas pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,SH,MH,dalam siaran pers kepada sejumlah media ,Rabu (19/10/2022).

Didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu,SH,MH, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,SH,MH dan tim penyelidik Kejari Samosir,Andi Adikawira
menyampaikan Kejaksaan Negeri Samosir telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021,dngan nilai kontrak sebesar Rp6.129.000.000.

Dikatakannya,setelah tim melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan diantaranya pengumpulan data, bahan dan keterangan serta telah dilakukan ekspose bersama tim, dengan kesimpulan sudah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Dinaikkan statusnya ke penyidikan nantinya akan membuat terang suatu perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan/pekerjaan tersebut,ucap Kajari.

“Saya mengimbau agar pihak-pihak terkait akan kooperatif selama proses hukum yang berjalan. Tentunya kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengakhiri.(mn.44)

Baca Juga : Dinas PU Palas Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW dan KLHS