MEDAN.Mitanews.co.id | Komunitas Masyarakat Peduli Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Kampus) memasang spanduk dukungan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Spanduk dukungan bertuliskan Komunitas Masyarakat Peduli UINSU mendukung Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen calon dosen BLU di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara itu dipasang tepat di pagar Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Minggu, (30/1/2022).
Sedikitnya, ada empat spanduk yang dipasang dengan narasi berbeda.
Kuat dugaan, pemasangan spanduk ini terkait agenda klarifikasi Ombudsman terhadap Rektor UINSU, Prof Syahrin Harahap seputar dugaan kecurangan rekrutmen calon dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2021.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi terkait siapa yang memasang spanduk tersebut.
Sebelumnya, Kamis, (20/1/2022), Rektor UINSU, Prif Syahrin Harahap tidak menghadiri undangan kalrifikasi Ombudsman terkait kecurangan rekrutmen dosen non-ASN pada BLU kampus tersebut yang dilaporkan oleh sejumlah peserta seleksi.
Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melayangkan panggilan pertama untuk Rektor Universitas Islam Sumut (UINSU), Syahrin Harahap.
“Karena Rektor UINSU tidak menghadiri undangan klarifikasi tanpa alasan yang jelas, maka Ombudsman hari ini akan melayangkan surat panggilan pertama kepada rektor,” tegas Abyadi Siregar kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (20/1/2022) lalu.
Bahkan, kata Abyadi waktu itu, jika rektor tidak koorperatif, maka Ombudsman akan menggunakan kewenangannya Sesuai Pasal 31 Undang-undang No. 37 Tahun 2008, yakni memanggil paksa terlapor dalam hal ini Rektor UINSU.
Penerimaan dosen tetap non-ASN pada BLU UINSU Tahun 2021 berdasarkan pengumuman Nomor : 4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM.00/11/2021. (mn.09)
Baca juga : SKPP Kekuatan Besar Mencegah Pelanggaran Pemilu