SERGAI.Mitanews.co.id | Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Dr.Ali Machfud,S.I.K, M.I.K, sambangi kediaman Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Jalan Sentosa Dusun IV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah,Rabu (9/11/2022) pagi.
Ketua FKUB,Drs.H.M.Irfan El Fuadi Lubis,yang langsung menyambut kedatangan Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Sofyan,S.H ,merasa tersanjung dan memberikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi tersebut.
"Kami sangat apresiasi dan merasa tersanjung atas kedatangan Kapolres Sergai dan jajaran untuk bersilaturahmi dengan pengurus FKUB.Kita sangat mengharapkan bimbingan dan arahan dari Kapolres sehingga kerukunan di Sergai ini semakin terjaga", ujar Irfan El Fuadi.
Sementara Kapolres Ali Machfud disana meminta dukungan dari FKUB ,agar kerukunan beragama tetap terjaga.Dukungan moril dan doa juga diharapkan khususnya untuk anggota Kepolisian Resort Serdang Bedagai agar kuat, semangat dan tidak surut dalam melaksanakan tugas.Dengan agama sebagai benteng untuk menguatkan personil.
"Dampingi kami untuk menguatkan anggota dengan agamanya masing-masing", tutupnya.
Kunjungan tersebut , Kapolres menerima beberapa informasi diantaranya Hendra Halim pengurus FKUB dari Tokoh Agama Konghucu menginformasikan permasalahan perdata di Kebun Sayur Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan yang saat ini sudah dalam proses hukum.
Selanjutnya,Ketua FKUB Irfan El Fuadi Lubis menginformasikan terkait masalah faham Ahmadiyah di Desa Bah Damar Kecamatan Dolok Merawan dan Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar yang saat ini memulai membuat sekolah.
Selain itu,ada juga kegiatan paham tarekat di Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan yaitu melaksanakan sholat Jum'at dirumah anggotanya sendiri.
Lain lagi Usman Siregar, S.Pd,ia mengatakan,sesuai info Krpala BNN bahwa Sei Rampah masuk jalur merah narkoba termasuk isu pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba ,bahwa ada barang sisa yang disimpan dan tidak dimusnahkan.
Terakhir,Daas Kamal Ridho Hasibuan, S.Ag menyoroti perihal tilang elektronik,apakah sudah berlaku dan jika ada yang menilang di lapangan apakah dilayani.
Atas pertanyaan tersebut,Kapolres menanggapi,soal kasus tanah (hukum perdata) agar dapat disampaikan kepada warga agar bersabar dalam menempuh proses hukum dan jangan menempuh jalur diluar proses hukum.
Persoalan aktivitas Ahmadiyah akan disampaikan kepada Bupati, unsur Forkopimda serta Kapolres Tebing Tinggi untuk dapat ditindaklanjuti.
Demikian halnya faham tarekat di Desa Lubuk Cemara saat ini msh dalam pengawasan jajaran Intelkam Polres Sergai dan hasil monitor untuk saat ini tidak ada kegiatan.
Ali Machfud juga menyampaikan saat ini zaman Post Truth, kami mohon menyampaikan kepada warga agar berhati-hati dalam beropini.Polres Sergai saat ini membuka jalur pelaporan pengaduan online.
Terkait soal narkoba,ia menyebutkan, seluruh wilayah di wilkum Polres Sergai semuanya garis merah narkoba, hal itu dapat kami lihat dari hasil penangkapan
Kami berkomitmen dalam pemberantasan narkoba yaitu dengan pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba (GKN) dan selanjutnya kami bentuk kampung Bersih Narkoba (Bersinar).
Terkait pengawasan kepada personil, kami mempunyai cara untuk mengawasi hal tersebut salah satunya pendekatan substansial yaitu laporan, pengecekan secara langsung, kerjasama dengan awak media.
Terakhir soal tilang elektronik saat ini masih dilaksanakan hanya di kota-kota besar.Sergai belum dilaksanakan dan untuk tilang manual saat ini ditiadakan.
Turut mendampingi Kapolres, Kasat Intelkam AKP Siswoyo,Kasat Binmas Iptu R. Panjaitan, S.H, dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman.(mn.44)
Baca Juga : KPU Pelalawan Terkesan “Malu-malu” Menjawab Konfirmasi Media