Padanglawas.Mitanews.co.id | Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE bersama Dinas Perizinan Kabupaten Padanglawas (Palas) serta Camat Barumun melakukan pengecekan ijin usaha pengrajin kayu di wilayah hukum Polsek Barumun, Kamis (15/09/2022).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Barumun Miptahuddin SE mengatakan, sesuai arahan dari Kapolres Palas, setelah sosialisasi terhadap pengrajin kayu yang dilaksanakan Polsek Barumun beberapa minggu yang lalu.
Dalam hal ini ungkap Kapolsek, Polsek Barumun bersama dengan Kadis Perizinan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Alisahbana Harahap, dan Camat Barumun melalui Kasi Pelayanan Umum Arda Dongoran, melakukan pengecekan ijin usaha di Kecamatan Barumun.
Adapun pengrajin kayu tersebut diantaranya, milik Elfridawati Hasibuan di Lingkungan VI Padang Luar Sibuhuan, H Tongku Paruhum Hasibuan di Jalan veteran Sibuhuan, Irnan Daulay di Jalan veteran Sibuhuan, dan H Risim Harahap di Desa Sialambue Kecamatan Barumun, ungkap Miptahuddin.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, Dinas Perizinan memberikan pengarahan kepada keempat pengrajin kayu tersebut.
"Pengrajin kayu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila melakukan kegiatan usaha mikro kecil, bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin, agar mendaftarkan usahanya secara online", terangnya.
Selanjutnya, Pengrajin kayu harus mengurus Usaha Mikro Kecil (UMK) serta membuat laporan usaha per enam bulan sekali ke Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui online.
Setiap pengurusan izin usaha di Dinas Perizinan tidak dipungut biaya serta dilakukan secara online, katanya.
Semoga dengan kegiatan yang kita laksanakan ini dapat memberikan pengarahan bagi pengrajin kayu, agar sekiranya mendaftarkan usaha miliknya ke Dinas Perizinan. Pungkas Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE.(Faisal Hidayat)
Baca Juga : Pemda Dan DPRD Nias Barat Setujui Perubahan APBD TA. 2022