oleh

Kapolsek Barumun : Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Tidak Membakar Hutan

-Peristiwa-846 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Polres Padang Lawas (Palas) melalui Polsek Barumun melakukan deteksi aplikasi lancang kuning dengan ground chek lokasi titik api di Desa Gunung Manobot, Kecamatan Lubuk Barumun.

Deteksi titik api adanya kebakaran kawasan hutan dan lahan (Karhutla) ini berawal dari laporan masyarakat kepihak Polsek Barumun, Sabtu (09/07/2022).

“Setelah menerima  informasi tersebut , personel Polsek Barumun langsung melakukan ground chek titik api,” kata Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kapolsek Barumun AKP. Miftahuddin S.E didampingi Bhabinkamtibmas, Brigadir Ruly Jaya dan Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri.

Miftahuddin menjelaskan, bahwa  hasil ground chek asal titik api berada di titik koordinat 1.1087672, 99.7038635 Desa Gunung Manobot, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dengan titik Koordinat: 1.10978, 99.70295 tingkat kepercayaan Medium, waktu Akuisi 2022-07-09 17:30:00, satelit: NOAA20, sumber: NASA dengan keadaan cuaca cerah dan berangin,terangnya.

Personil Polsek Barumun sampai di lokasi titik api, belum bisa memadamkan api mengingat waktu sudah malam karena lokasi yang sangat jauh dan tidak dapat dilalui kenderaan baik roda dua maupun roda empat.

“Kobaran api dititik mulai berangsur padam dan situasi saat ini masih dalam kondisi aman dan terkendali karena  kobaran api mulai mengecil atas upaya personil dan masyarakat melakukan upaya penjinakan api agar tidak meluas," katanya, Minggu(10/7/2022).

Diakui Miftahuddin,  titik api terdeteksi dari aplikasi lancang kuning serta informasi masyarakat bahwa adanya karhutla.

"Dengan sigap personil melaksanakan
ground chek titik api yang muncul sesuai dengan informasi tersebut," ungkapnya.

Ia mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di musim kemarau. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Jika ada unsur kesengajaan dengan aksi pembakaran lahan dan hutan yang menimbulkan dampak. kerusakan lingkungan, pihak kepolisian akan melakukan tindakan  tegas dalam  penegakkan hukum Karhutla," imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini jajaran  Polres Palas terus gencar melakukan patroli dan menyampaikan  pesan kamtibmas tentang bahaya dan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.

Terlebih lagi, lanjutnya kondisi situasi saat ini sedang  musim kemarau, tentu masyarakat dilarang melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan Karhutla," ujar Miftahuddin.

" Mari bersama kita menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran, tetapi mari lakukan dengan cara ramah lingkungan seperti membuat kompos dan lainnnya," tandasnya.(FH)

Baca Juga : Satgas Inti DPP IPK Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban 2 Lembu

News Feed