oleh

Kapus UPTD Hiliduho: Tidak Pernah Ada Pasien di Terlantarkan

-Daerah-1,379 views

Nias.Mitanews.co.id | Kepala UPTD Puskesmas Hiliduho Kabupaten Nias Elfira Harefa, AMK, sangat menyesali pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Terkesan Membiarkan, Keluarga Pasien keluhkan Padamnya Listrik Di Puskesmas Hiliduho”.

Dimana pada pemberitaan tersebut merugikan pihak banyak dan pihaknya juga sangat membantah, sebab, tidak ada satu pun pasien yang berobat jalan maupun rawat inap pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu di Puskesmas Hiliduho.
Baiknya oknum wartawan yang mendengar informasi tersebut jangan langsung di jadikan sebagai sumber informasi yang di muat sebagai konsumsi publik dalam pemberitaan, terang Elfira.

Dia juga telah mempersiapkan bantahan berita ke media online tersebut yang akan di kirimkan ke Pimpinan Redaksinya, serta ke Dewan Pers. "Bila surat kami ini tidak di respon oleh pihak Pimpinan Media online tersebut dan tidak diklarifikasi pemberitaan yang telah mereka muat, maka kami akan menempuh jalur hukum" tegas Elfira.

Lanjutnya, setelah kami mendapatkan video yang di maksud oleh oknum wartawan itu , sepertinya kami menduga ada sebuah rekayasa di dalam video tersebut, terbukti pada tanggal 19 Agustus 2022 tidak ada pasien, baik yang berobat jalan maupun pasien rawat inap, kami dari pihak UPTD Puskesmas Hiliduho berharap agar mitra kerja kami seperti wartawan supaya ulet lagi untuk mendapatkan informasi yang akurat, serta profesional dalam mengemban tugas jurnalistik. Ucap Elvira.

Tambahnya, memang benar kami memiliki genset di UPTD Puskesmas Hiliduho, tapi Gensetnya masih dalam perbaikan dan demikian juga dengan instalasi lampu dalam perbaikan, saya mendorong rasa semangat kawan-kawan media, kita tidak alergi terkait kritikkan yang berdasar, karena kritik itu adalah membangun,Imbuhnya.

Hal ini di sampaikan oleh kepala UPTD Puskesmas Hiliduho Elfira Harefa,AMK melalui konfrensi Pers, bertempat di kediamannya, Jl. Supomo No.15 Desa Mudik, Sabtu ( 03 /09/ 2022)

Terpisah, Epduari Halawa,SH selaku Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat indonesia Kepulauan Nias, yang diambil tanggapannya terkait pemberitaan tersebut, menjelaskan, bahwa pemberitaan itu terkesan tidak mendasar.

“Pemberitaan yang di muat oleh salah seorang oknum wartawan sebaiknya jangan hanya sepihak, apa lagi dalam pemberitaan berdasarkan informasi, harus melihat langsung dilapangan, investigasi itu perlu" ujar Epduari

Selain itu, kata Epduari,wartawan harus memahami tupoksinya, apa lagi sudah di atur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, disana juga saya meminta kepada kawan-kawan media untuk lebih mengutamakan tupoksinya yang memahami 5W, 1H, dan jurnalistik juga di lindungi oleh Undang-undang, bahkan dasar peliputan wartawan sudah diatur dalam undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), jelasnya.

Tambahnya, setiap perbuatan yang menyalahi tentang tupoksinya pasti akan mendapatkan masalah hukum, saya berharap, supaya kawan-kawan pemburu berita agar dapat mencermati dasar peliputan dari apa yang akan di publikasikan melalui medianya.

Insan pers adalah sebuah corong informasi publik, jadi kawan-kawan jurnalistik mari membangun sebuah informasi yang tepat, akuntabel dan akurat serta di lengkapi dengan sebuah bukti, jangan kita membangun sebuah berita opini atau pun pembohongan publik terkait berita yang tidak jelas, tegasnya.(ad)

Baca Juga : Dr Ilyas Sitorus SE ‘Reborn’ : Harapan Diseminasi Informasi “Sumut Bermartabat”