Kasat Binmas Beri Pesan Kamtibmas ke Siswa-siswi dan Tenaga Pendidik di SMK Negeri 3 Sibolga
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Kasat Binmas Polres Tapanuli Tengah AKP Dela Antomi, SH bertindak sebagai Pembina Upacara dalam upacara bendera di SMK Negeri 3 Sibolga, tepatnya di Jalan M. Hajairin Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Senin (18/3/2024) pagi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh siswa-siswi serta para guru dan tenaga pendidik SMK Negeri 3 Sibolga.
Selain menjadi Pembina Upacara, Kehadiran Kasat Binmas Polres Tapanuli Tengah AKP Dela Antomi, SH bersama personil Sat Binmas dan Sat Lantas Polres Tapanuli Tengah di SMK Negeri 3 Sibolga adalah untuk menyampaikan Himbauan Kamtibmas dalam rangka Pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba Tahun 2024.
Kasat Binmas Polres Tapanuli Tengah AKP Dela Antomi, SH dalam amanatnya selaku Pembina Upacara pada kegiatan upacara bendera tersebut mengimbau kepada para siswa-siswi dan juga para guru dan tenaga pendidik SMK Negeri 3 Sibolga agar menjauhi Narkoba, karena dapat merusak diri sendiri, keluarga dan nama baik sekolah.
"Saat ini juga sedang berlangsung Operasi Keselamatan Toba Tahun 2024, kami mengimbau kepada para guru dan tenaga pendidik serta para siswa-siswi SMK Negeri 3 Sibolga agar menghindari 10 jenis pelanggaran lalu lintas pada saat berkendara," ajak Kasat Binmas Polres Tapanuli Tengah AKP Dela Antomi, SH.
Lebih lanjut, Kasat Binmas Polres Tapanuli Tengah AKP Dela Antomi, SH dalam amanatnya menegaskan bahwa adapun 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang harus dihindari pada saat berkendara adalah :
1. Tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai (pasal 291 ayat 1 dan 2 jo pasal 106 ayat 8).
2. Melawan arus (pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4.
3. Menggunakan Handphone (HP) saat berkendara (pasal 283 jo 106 ayat 1).
4. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol (pasal 283 jo pasal 106 ayat 1).
5. Pengemudi dibawah umur (pasal 281 jo pasal 77 ayat 1).
6. Berboncengan lebih dari satu orang (pasal 292 jo pasal 106 ayat 9).
7. Knalpot tidak sesuai spektek (pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3).
8. Menerobos Traffic Light (pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4).
9. Melanggar Marka dan Rambu Lalu Lintas (pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4).
10. Over Dimension Over Loading (ODOL) (pasal 307 jo pasal 169 ayat 1).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Sibolga, Syafaruddin Siregar, S.Pd., M.Pd. Kemudian para personil Sat Binmas dan Sat Lantas Polres Tapanuli Tengah, yakni Aiptu Sherli Yaningrat (PS. Kanit Binpolmas Sat Binmas), Aiptu Zufri Hamdani Nst (PS. Kanit Bintibsos Sat Binmas), Aipda Faozi S. Lase (PS. Kanit Binkamsa Sat Binmas), Briptu Ayu S. Tanjung, AMK (Brigadir Sat Binmas), dan Aiptu Gandil Sembiring (PS. Kanit Dikyasa Sat Lantas.(MN.16)***
Baca Juga :
Nasi Beriani 500 Porsi Dibagikan setiap Minggu di Masjid Ghaudiyah