Kasat Reskrim Sebut Pelaku Pencuri Motor di Desa Pon Beraksi di 25 TKP
SERGAI.Mitanews.co.id ||
M F alias G (23) Pelaku pencuri motor pada Sabtu 31 Januari 2026 di benteng sungai persawahan Dusun VII Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ternyata sudah beraksi di 25 lokasi.
Pelaku yang mencuri Honda Supra 125, BK 4017 XBC milik Firman (40) warga Dsn VII Desa Pon ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendra Ika Panduwinata, S.H, M.H, Rabu 4 Maret 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, Sabtu 7 Maret 2026.
Kepada petugas, M F mengaku jika aksinya dilakukan bersama S dan A yang tidak ditemukan dirumahnya saat dilakukan pengembangan dan pengejaran.
Sementara Supra 125 korban telah di jual oleh pelaku Angga yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
AKP Binrod menjelaskan, pelaku juga mengakui sudah 25 kali melakukan pencuri dilokasi yang berbeda diantaranya, di Gempolan Sei Bamban pada Februari 2025 bersama Iqbal (DPO) mencuri Honda Beat yang dijual lewat Marketplace.
Mei 2025, bersama Angga menggasak Supra 125 di Kec. Dolok Masihul yang juga dijual lewat Marketplace. Lanjut Agustus 2025 bersama pelaku Sadan beraksi di Desa Sungai Rejo Kecamatan Sei Rampah mencuri Supra 125 juga dijual lewat Market place.
Tak sampai disitu, Maret 2025 bersama Iqbal di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin juga mencuri Supra 125 yang dijual kepada Jodi (DPO) yang beralamat di Dsn Sei mulyo Desa Sei Bamban.
Binrod Situngkir melanjutkan, Desember 2025 di Desa Sei Bamban pelaku mencuri Supra 125 yang juga dijual kepada Jodi. Sebelumnya Februari 2025 di Kecamatan Perbaungan tersangka mencuri dua Motor Supra 125.
Agustus 2025 bersama Joko (DPO) Sadan (DPO), dan ANGGA (DPO) di Perumahan BP7 Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi mencuri Yamaha RX King yang dijual kepada Jodi.
Diakhir Desember 2025 di Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi juga mencuri Honda Supra 125 yang juga dijual kepada Jodi.
April dan Juli 2025, bersama Iqbal menggasak Honda Vario di Pematang Siantar dan Honda Supra 125 di Kuala Tanjung Batubara dimana hasil curian dijual lewat Market place.
" Hingga saat ini tim masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya," pungkas Binrod.
Sementara Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang, S.H, menjelaskan pelaku/tersangka Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
Kasi Humas Mengimbau apabila masyarakat pernah mengalami kehilangan sepeda motornya, agar melaporkan ke Sat Reskrim Polres Sergai.***
Baca Juga :
Pemkab Nias Belasungkawa atas Wafatnya Istri Wabup Nias



















