Kasus Dugaan Penganiayaan di Ronggur Nihuta Berlanjut ke Proses Hukum, Pelapor Minta Kepastian dan Perlindungan
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, berinisial HT Silitonga (30), kini memasuki tahap penanganan aparat kepolisian.
Laporan tersebut tercatat di Polres Samosir dengan nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/Polres Samosir terkait dugaan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 471.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 15.34 WIB di Jalan Parsabungan wilayah Sijambur. Saat itu pelapor sedang bekerja di ladang milik Nurhadiah Siburian ketika terjadi percekcokan antara pemilik ladang dan seorang pemilik ternak berinisial KS yang kerbaunya masuk ke area pertanian.
Menurut keterangan pelapor, dirinya bermaksud melerai pertikaian tersebut dengan mengajak pemilik ladang beristirahat. Namun situasi justru berbalik ketika terlapor diduga melemparnya dengan gumpalan tanah kering sebanyak dua kali, lalu mengejar dan menjambak rambutnya dari belakang hingga terjatuh.
“Walaupun saya sudah jatuh, dia masih menjambak rambut saya dengan kasar. Saya mengalami memar dan rambut rontok. Kejadian itu disaksikan pemilik ladang dan anak saya,” ujar HT kepada wartawan di Pangururan, Rabu (18/2/2026).
HT juga menyoroti dampak psikologis terhadap anaknya yang melihat langsung kejadian tersebut. Ia merasa mengalami penganiayaan sekaligus pelecehan di muka umum, terlebih karena dirinya bukan pihak yang terlibat konflik awal.
“Saya hanya berniat melerai supaya tidak ribut. Tapi justru saya yang jadi korban. Ini yang membuat saya sangat terpukul,” katanya.
Mediasi Desa Tidak Berhasil
Sebelum membuat laporan polisi, pelapor mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan melalui pemerintah desa. Pada Kamis, 12 Februari 2026, kedua pihak dipertemukan dalam forum mediasi di kantor desa. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Pelapor menilai tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor KS menjadi alasan utama gagalnya mediasi sehingga ia memilih melanjutkan proses hukum.
“Kalau memang ada niat baik, tentu bisa selesai di desa. Tapi karena tidak ada penyelesaian, saya minta kepastian hukum melalui kepolisian,” tegasnya.
Harapan Penegakan Hukum
HT berharap aparat kepolisian dapat memberikan perlindungan serta menangani perkara secara objektif dan profesional. Ia mengaku merasa khawatir atas keselamatan dirinya dan keluarga setelah adanya ucapan bernada tantangan dari terlapor.
Kasus dugaan penganiayaan yang berawal dari konflik ternak dan lahan pertanian ini menjadi perhatian warga setempat karena menyangkut keamanan sosial di lingkungan pedesaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah kehidupan warga.***
Baca Juga :
Libur Sekolah, SPPG Uneka Prioritaskan MBG untuk Kelompok B3



















