oleh

Kasus Pencabulan Anak 2020 Damai, Ini Penegasan Ketua Ansor Batunadua

-Daerah-1,217 views

Padangsidimpuan.Mitanews.co.id | Kasus pencabulan anak yang terjadi di Jalan Baru By Pss, Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, 26 Agustus 2020 berakhir damai. Ternyata perdamaian itu masih berbuntut panjang, pasalnya, kasus itu tidak pantas dihentikan karena menyangkut banyaknya peraturan dan perundang-undangan yang diabaikan, bahkan dikangkangi.

Menanggapi kasus pelecehan sexual terhadap anak di bawah umur yang didamaikan itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP.) Ansor Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Hendri Alfriyanto kepada Mitanews.co.id via chatting aplikasi WatsApp (WA), Ahad (28/08/2022) malam memandang serta mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk mengawal proses kasus a quo dengan mengedepankan asas keadilan kesebandingan dan due proses of law.

"Jika kejahatan terhadap anak seperti itu sampai didamaikan tanpa diberikan sanksi serta tindakan hukum yang tegas, dimana lagi kita akan mencari kebenaran dan keadilan," kata Hendri dengan nuansa bertanya.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasannya, kata Hendri lagi, karena perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hakya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dikatakan, larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Itu dialaskan kepada pebuatan pelecehan berupa cabul yang dilakukan seseorang terhadap anak yang masih di bawah umur jelas merupakan bentuk dari kejahatan seksual yang harus mendapat tindakan hukum yang tegas sehingga menimbulkan efek jera.

Oleh karena itu, Hendri menyampaikan dan menegaskan kepolisian Kota Padangsidimpuan harus bertindak cepat, tegas dan adil dalam menanggapi kasus-kasus cabul seperti ini untuk tidak dibiarkan terulang yang berarti tragedi Rabu (26/08/2020) yang lalu itu tidak berakhir dengan damai, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

"Ingat bahwa dalam konteks negara Indonesia yang menganut asas Eropa kontinental/rechstaat perdamaian antara pelapor/korban dengan terlapor di dalam sistem hukum pidana Indonesia tidaklah menghapus perbuatan kejahatan dan sanksi berupa hukum itu wajib untuk dijalani pelaku pencabulan terhadap anak tersebut," demikian Hendri mengakhiri penegasannya. (MN.03).

Baca Juga : Ikuti Sidang Meja Hijau, Bakhtiar Ahmad Sibarani Dinyatakan Lulus Dengan Predikat “Sangat Baik”