Kasus Penipuan Senilai Rp555 Juta, Pelapor Desak Polres Padangsidimpuan Tahan Tersangka
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Pelapor berinisial TFY mendesak Polres Padangsidimpuan menahan terangka AU dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp555 juta.
Hingga kini, tersangka AU belum ditahan meski status tersangkanya telah ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2026.
Melalui kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay meminta kepolisian melakukan penahanan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti serta menghindari hambatan dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah terdaftar di Polres Padangsidimpuan sejak tanggal 6 Februari 2026.
TS menyebut dalam proses mediasi yang dilakukan pihak Kepolisian tersangka AU dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya.
"Pada proses mediasi yang dilakukan pihak Kepolisian melalui zoom antara klien kami dan tersangka, kita menilai AU tidak memiliki itikad sehingga pada proses yang berjalan tersangka semestinya ditahan," sebut TS, Jumat 10 April 2026.
TS Hamonangan Daulay meminta penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
“Kami berharap penahanan terhadap EW segera dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan hingga persidangan,” terangnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum pelapor sudah melaporkan Polres Padangsidimpuan ke Irwasda Polda Sumut terkait kasus penipuan ini.
Sementara itu, Kanit I Unit Pidum Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda Rahmat Pardamean saat dikonfirmasi perihal kasus penipuan dengan tersangka AU tidak merespon konfirmasi wartawan.***
Baca Juga :
Meski Sudah Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan di Padangsidimpuan Diduga Masih Berkeliaran
