oleh

Kasus Studi Banding Masuk Tahap Penyidikan: Kadis DPMP4 Dua Kali Diperiksa

-Daerah-57 views

Kasus Studi Banding Masuk Tahap Penyidikan: Kadis DPMP4 Dua Kali Diperiksa

ABDYA.Mitanews.co.id ||


Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) sedang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran studi banding yang dilakukan oleh Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) dan aparatur desa lainnya.

Kepala kejaksaan negeri Aceh Barat Daya Bima Yudha Asmara kepada Mitanews.co.id mengatakan kasus kegiatan studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2024, sudah di tingkatkan menjadi penyidikan.

"Kasusnya sudah kita sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan, kita sudah memanggil kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Nur Afni Muliana yang sudah dua kali kita mintai keterangan," jelasnya

Selain kepala DPMP4 Kajari abdya juga sudah memanggil sembilan orang Ketua Forum Kecamatan, Ketua APDESI, Kabid Pemberdayaan Gampong DPMP4, 9 camat, serta 3 orang pihak penyelenggara terkait kegiatan yang menggunakan dana desa sebesar Rp10 juta per desa.

Bima menjelaskan dari 147 desa yang ikut studi banding sebagaian di antaranya sudah mengembalikan uang yang telah merugikan negara.

"Ada sebagian desa sudah mengembalikan uang, meski uang di kembalikan namun proses hukum tetap berjalan supaya memberikan efek jera terhadap yang terlibat," jelasnya. (Ali)***

Baca Juga :
Mahasiswa Prodi KPI UTND Apresiasi Donatur ‘Bergerak Bersama di Hari Penuh Berkah’