oleh

KBS Penghina Bupati Sergai jadi Tersangka

-Daerah-171 views

KBS Penghina Bupati Sergai jadi Tersangka

SERGAI.Mitanews.co.id ||


KBS warga Bah Siduadua Kecamatan Serba Jadi, penghina Bupati Sergai, Darma Wijaya di
akun media sosial resmi menjadi tersangka atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rustam Efendi, S.H, Kuasa Hukum Darma Wijaya alias Wiwik yang merupakan Bupati Sergai, dikonfirmasi media ini , Rabu 27 Agustus 2025, sore lewat Watsshaap membenarkan informasi tersebut.

" Kita mendapat informasi dari pihak Satreskrim Polres Sergai pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik oleh KBS u
pemilik akun Facebook KSB, saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Rustam.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, S.H ditanya terkait penetapan status KBS, membenarkan informasi tersebut.

" Siap bang, sudah bang ",tulisnya dalam pesan Watsshaap.

Sebelumnya, KBS (44) warga Dusun II Desa Bah Siduadua ini dilaporkan Darma Wijaya ke Polres Sergai dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025.

Tersangka diduga telah mengunggah kata-kata tidak pantas atau tidak senonoh dengan sengaja melalui akun facebook KBS miliknya dengan menandai (mentag) akun facebook milik Darma Wijaya selaku Bupati Sergai.

Pada saat panggilan kedua dari penyidik Polres Serdang Bedagai pada Selasa pagi, 9 Juli 2025 lalu, KBS mengakui perbuatannya yakni menuliskan kata-kata tidak pantas.

" Pertanyaannya, apakah saya memposting kata-kata tersebut dengan sadar atau dalam keadaan sehat. Saya jawab, ya, saya sadar dan saya sehat,” ucap KBS saat itu.
(mn.44)***

Baca Juga :
Undang Juara Dunia Pencak Silat, ini Pesan Kapolres Binjai

News Feed