oleh

Kejaksaan Batubara Tahan Mantan Kadis dan Bendahara Perkim

-Daerah-81 views

Kejaksaan Batubara Tahan Mantan Kadis dan Bendahara Perkim

BATU BARA.Mitanews.co.id ||


Pihak Kejaksaan Negeri Batubara resmi menetapkan 2 oknum ASN pejabat Pemkab Batubara yakni IS dan LA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat 1 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Diky Octavia mengatakan, penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara tahun 2025.
Penanahan Ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dan Nomor PRINT-06/L2.32/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan 2 orang tersangka berinsial. LA dan IS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Batubara Tahun 2025.

Terhadap 2 tersangka LA dan IS dilakukan penahanan di Lapas Labuhan Ruku untuk 20 hari kedepan sejak Jumat 01 Agustus 2025.

Penahanan terhadap tersangka LA selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara dan IS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara dilaksanakan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara Tahun 2025;
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp665.300.000,00 dengan Metode Kerugian Bersih/Net Loss.

Tersangka LA dan IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(TAMIN)***

Baca Juga :
Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan Hadiri Takziah di Kediaman Almarhumah Ibunda dari Bupati

News Feed